Foto Ist
Saibumi.com(SMSI), Bandar Lampung- Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mencegah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, serta advokat Don Ritto bepergian ke luar negeri.
Langkah tersebut dilakukan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani Polri.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, pencegahan dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap proses penyidikan yang sedang berlangsung.
"Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang," ujar Hendarsam Marantoko dalam keterangannya, dilansir Beritasatu.com, Senin (13/7/2026).
Menurut Hendarsam, pencegahan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026.
Ia menegaskan, Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen mendukung seluruh proses penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.
"Pencegahan ke luar negeri tersebut berlaku selama 20 hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku," lanjutnya.
Sebelumnya, Polri menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan penanganan sejumlah perkara besar, di antaranya kasus batu bara, PT Asabri, PT Jiwasraya, serta Krakatau Steel.
Sementara, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Irjen Pol Totok Suharyanto menjelaskan, penyidik telah memeriksa 15 orang saksi, dua orang ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah tempat sebelum menggelar perkara.
"Berdasarkan gelar perkara, kita telah menetapkan dua tersangka saat ini," kata Totok saat konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Meski telah berstatus tersangka, hingga kini Febrie Adriansyah dan Don Ritto belum menjalani penahanan. Sementara itu, penanganan perkara tersebut telah diserahkan oleh Polri kepada Kejaksaan Agung untuk proses hukum lebih lanjut.
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 640
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 292
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 264
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 233
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 196
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 185
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 19
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 16
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 15
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 13
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 12
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 12
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 11
BERLANGGANAN BERITA