Foto ilustrasi
Saibumi.com(SMSI), Bandar Lampung – Pemerintah Kota Bandar Lampung masih menunggu perkembangan proses hukum sebelum menentukan status tenaga honorer Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) berinisial SS (33), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembacokan terhadap tetangganya di Kabupaten Lampung Selatan.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Bandar Lampung, Anthoni Irawan, mengatakan pihaknya belum dapat mengambil keputusan terkait status kepegawaian SS karena masih menunggu kepastian hukum serta akan berkoordinasi dengan instansi terkait.
BACA JUGA: Keluhan SPMB Membludak, Disdik Bandar Lampung Buka Posko Pengaduan
"Keputusan mengenai status kepegawaian SS masih menunggu proses hukum dan koordinasi dengan organisasi perangkat daerah terkait," ujar Anthoni, Rabu (8/7/2026).
Menurut Anthoni, pihaknya baru mengetahui informasi penetapan tersangka tersebut dari pemberitaan media. Hingga saat ini, Damkarmat juga belum menerima pemberitahuan resmi dari pihak kepolisian mengenai perkembangan kasus tersebut.
"Berita kan baru saya baca. Nanti kita konsultasi dulu ke BKAD karena terkait status hukumnya," lanjutnya.
Ia menjelaskan, kewenangan untuk memberhentikan tenaga honorer bukan berada di tangan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
Proses tersebut harus melalui mekanisme pemeriksaan dan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan melibatkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)/BKAD sesuai ketentuan yang berlaku serta Inspektorat.
"Nanti rekomendasi laporan ke Pemkot, dalam hal ini BKAD dan Inspektorat. Yang berwenang mengambil tindakan dipecat atau tidaknya itu hasil pemeriksaan Inspektorat," jelasnya.
Anthoni menambahkan, selama belum ada keputusan resmi dari pemerintah daerah, SS masih tercatat sebagai tenaga honorer di Damkarmat Kota Bandar Lampung.
"Kalau honorer ya masih terdaftar di Damkar. Karena bukan keputusan Damkar untuk memberhentikan," katanya.
Sebelumnya, SS ditangkap aparat kepolisian setelah sempat masuk dalam daftar pencarian terkait kasus pembacokan terhadap tetangganya di Perumahan Sidosari 3, Dusun Cisarua, Desa Muara Putih, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, pada Jumat (26/6/2026).
Dalam peristiwa tersebut, korban dilaporkan mengalami sekitar 20 luka bacokan di sejumlah bagian tubuh. Setelah ditangkap, SS ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
BACA JUGA: Keluhan SPMB Membludak, Disdik Bandar Lampung Buka Posko Pengaduan
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 640
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 292
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 264
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 233
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 196
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 185
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 19
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 16
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 15
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 13
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 12
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 12
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 11
BERLANGGANAN BERITA