Logo Saibumi

Bernilai Sejarah, Rumah Deswati Masuk Usulan Cagar Budaya Kota Bandar Lampung

Bernilai Sejarah, Rumah Deswati Masuk Usulan Cagar Budaya Kota Bandar Lampung

Foto Ist/ANTARA

Saibumi.com(SMSI), Bandar Lampung- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mulai mengupayakan pelestarian Rumah Deswati dengan mengusulkannya sebagai bangunan cagar budaya. 

 

Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga salah satu bangunan yang memiliki nilai sejarah penting dalam perjalanan awal pemerintahan Provinsi Lampung.

BACA JUGA: Sindikat Pencuri Kabel PT Telkom di Lampung Timur Dibongkar, Polisi Sita Dua Ton Kabel Tembaga

 

Asisten I Bidang Kesejahteraan Rakyat Kota Bandar Lampung, Wilson Faisol, mengatakan proses pengusulan saat ini telah dibahas oleh Tim Cagar Budaya Kota Bandar Lampung. 

 

Setelah melalui tahapan di tingkat kota, usulan tersebut akan diteruskan kepada Pemerintah Provinsi Lampung untuk diproses sesuai ketentuan.

 

"Karena aset calon cagar budaya ini berada di Kota Bandar Lampung, maka yang berhak mengusulkannya adalah Pemerintah Kota. Saat ini prosesnya sedang berjalan," ujar Wilson, Rabu (1/7/2026).

 

Menurut Wilson, Rumah Deswati memiliki nilai historis yang tinggi karena pernah menjadi salah satu lokasi penyelenggaraan pemerintahan pada masa awal berdirinya Provinsi Lampung setelah pemekaran dari Provinsi Sumatera Selatan.

 

Keberadaan bangunan tersebut dinilai menjadi bagian penting dari jejak sejarah pemerintahan di Lampung yang perlu dijaga dan dilestarikan agar dapat dikenal oleh generasi mendatang.

 

"Adanya Rumah Deswati ini tentu menjadi bagian penting dari sejarah perjalanan pemerintahan di Lampung," lanjutnya.

 

Selain mengusulkan penetapan sebagai cagar budaya, Pemkot Bandar Lampung juga menyiapkan rencana revitalisasi bangunan tersebut. Revitalisasi dilakukan agar bentuk Rumah Deswati dapat dikembalikan mendekati kondisi aslinya tanpa menghilangkan nilai sejarah yang dimiliki.

 

Namun, realisasi program tersebut masih menunggu penyelesaian status kepemilikan aset. Saat ini bangunan tersebut masih menjadi hak para ahli waris sehingga pemerintah belum dapat melakukan pekerjaan fisik.

 

"Untuk pelaksanaan revitalisasi kita masih menunggu penyelesaian status kepemilikan aset karena saat ini masih menjadi hak ahli waris," jelas Wilson.

 

Di sisi lain, Tim Cagar Budaya Kota Bandar Lampung juga akan melakukan pendataan ulang terhadap sejumlah bangunan dan situs bersejarah lainnya yang dinilai memiliki nilai budaya dan layak dilestarikan.

 

Upaya tersebut menjadi bagian dari pengembangan kawasan berbasis sejarah dan budaya di Kota Bandar Lampung. Salah satu kawasan yang sedang dikembangkan adalah Negeri Olok Gading, yang diharapkan mampu menjadi destinasi wisata budaya sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui sektor UMKM.

 

"Selain Rumah Deswati, kita juga saat ini sedang mengembangkan kawasan berbasis sejarah dan budaya seperti Negeri Olok Gading yang diharapkan mampu mendukung sektor pariwisata, menggerakkan UMKM, sekaligus menjaga warisan budaya," tutup Wilson.(*)

 

BACA JUGA: Sindikat Pencuri Kabel PT Telkom di Lampung Timur Dibongkar, Polisi Sita Dua Ton Kabel Tembaga

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA