Foto Ist
Saibumi.com(SMSI), Bandar Lampung – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan perampasan mobil disertai ancaman yang terjadi di Kota Bandar Lampung.
Salah satu tersangka diketahui merupakan purnawirawan Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) berinisial OS (59).
BACA JUGA: Atletik Lampung Raih 3 Emas di Kejurnas, KONI: Bukti Pembinaan Berjalan Positif
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa delapan orang yang diamankan dan mengantongi alat bukti yang cukup.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol. Indra Hermawan, mengatakan dari delapan orang yang diamankan, enam di antaranya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari delapan orang yang kami amankan, enam orang telah kami tetapkan sebagai tersangka. Salah satunya memang merupakan purnawirawan Polri berpangkat AKBP yang sudah pensiun sekitar tiga tahun lalu," ujar Kombes Indra, Rabu (1/7/2026).
Kombes Indra menegaskan, status OS sebagai mantan anggota Polri tidak akan memengaruhi proses penegakan hukum. Menurutnya, penyidik akan menangani perkara tersebut secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami menangani perkara ini secara profesional. Siapa pun yang diduga terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum tanpa melihat latar belakang maupun profesinya," tegasnya.
Dalam proses penyidikan, polisi juga menemukan indikasi bahwa kelompok debt collector tersebut diduga telah berulang kali melakukan aksi serupa terhadap korban lain di sejumlah lokasi.
"Kami menemukan adanya beberapa korban lain atau kemungkinan tempat kejadian perkara lainnya. Artinya, kelompok ini diduga bukan baru sekali melakukan aksi seperti ini," ungkap Kombes Indra.
Saat ini, penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka serta menginventarisasi jumlah korban maupun lokasi kejadian lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas kelompok tersebut.
Enam tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Lampung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara penyidik terus mengembangkan perkara guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku maupun korban lainnya.
Sebelumnya, kasus ini bermula pada Jumat (26/6/2026) sore saat korban berinisial CR (47) berada di area parkir sebuah butik di Jalan Kartini, Bandar Lampung.
Korban didatangi sekelompok debt collector yang diduga memaksa dirinya menyerahkan mobil Mitsubishi Pajero Sport miliknya.
Karena menolak menyerahkan kendaraan, korban diduga mendapat ancaman dan dipaksa membawa mobil tersebut ke kantor salah satu perusahaan pembiayaan.
Menerima laporan dari korban, Tim Ditreskrimum Polda Lampung bergerak cepat dan pada malam harinya berhasil mengamankan delapan orang di sebuah kantor perusahaan pembiayaan kendaraan.
Dari hasil penyelidikan, enam orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, dua orang lainnya masih berstatus sebagai saksi.
Polisi memastikan pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta kemungkinan adanya korban lain dalam dugaan aksi perampasan tersebut.(*)
BACA JUGA: Atletik Lampung Raih 3 Emas di Kejurnas, KONI: Bukti Pembinaan Berjalan Positif
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 642
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 297
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 238
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 197
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 186
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 44
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 41
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 40
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 37
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 35
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 33
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 30
BERLANGGANAN BERITA