Foto Ilustrasi
Saibumi.com(SMSI), Jakarta- Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan proses pengungkapan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak bergantung pada keterangan satu tersangka.
Penyidik mengaku telah mengantongi berbagai alat bukti untuk mengusut perkara yang menyeret sejumlah pihak di Badan Gizi Nasional (BGN) tersebut.
BACA JUGA: Pro dan Kontra Program Makan Bergizi Gratis, Pemerintah Pilih Evaluasi Tanpa Penghentian
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan pihaknya telah mengumpulkan banyak alat bukti dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Menurut Syarief, meski tersangka Sony Sonjaya sempat membeberkan sejumlah informasi saat mengajukan permohonan sebagai Justice Collaborator (JC), penyidik tidak menjadikan keterangan tersebut sebagai satu-satunya dasar dalam mengembangkan perkara.
"Ya, kami punya alat bukti banyak, ada keterangan saksi, ada barang bukti elektronik, ada alat bukti dokumen, dan lain-lain, dan ahli," ujar Syarief, dilansir Beritasatu.com, Selasa (23/6/2026).
Ia menegaskan, penyidik terus melakukan pendalaman perkara berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan berlangsung.
Karena itu, Kejagung memastikan pengungkapan kasus maupun penetapan tersangka baru tidak akan bergantung pada keterangan satu orang semata.
"Jadi kami tidak tergantung kepada keterangan satu orang saja. Sehingga kami menetapkan seorang tersangka atau membuka perkara ini lebih besar lagi atau lebih terang lagi, itu berdasarkan alat bukti yang kami cari terus sampai dengan saat ini masih berjalan sehingga tidak bergantung kepada keterangan satu orang," lanjutnya.
Sebelumnya, Kejagung menolak permohonan Justice Collaborator yang diajukan Sony Sonjaya, salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Penyidik menilai Sony tidak memenuhi syarat utama untuk memperoleh status Justice Collaborator karena dianggap sebagai pelaku utama dalam perkara tersebut.
Menurut hasil penyidikan, Sony merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam proses penentuan dan verifikasi titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi bagian dari pelaksanaan program MBG.
"Saudara SS ini merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG. Sehingga dengan demikian, yang bersangkutan ini merupakan pelaku utama," tegas Syarief.
Meski permohonan Justice Collaborator ditolak, Kejagung menyatakan tetap menghargai informasi yang diberikan Sony selama proses penyidikan.
Informasi tersebut akan menjadi bagian dari bahan pendalaman untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara korupsi Program Makan Bergizi Gratis.
BACA JUGA: Pro dan Kontra Program Makan Bergizi Gratis, Pemerintah Pilih Evaluasi Tanpa Penghentian
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 640
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 293
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 264
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 233
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 197
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 185
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 29
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 29
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 27
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 27
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 25
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 25
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 22
BERLANGGANAN BERITA