Foto Istimewa
Saibumi.com(SMSI), Pesawaran – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali terjadi di Kabupaten Pesawaran. Kali ini, sepeda motor milik seorang warga, Rudi Hartono (43), raib digondol pencuri saat diparkir di halaman sebuah minimarket di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Gedong Tataan, Jumat (19/6/2026).
Korban mengaku baru menyadari motornya hilang setelah selesai berbelanja di Alfamart yang berada di lokasi tersebut.
Rudi menuturkan, sebelum masuk ke dalam toko, dirinya memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam tahun 2024 dengan nomor polisi BE 6634 RR di area parkir minimarket.
Namun, sekitar 10 menit kemudian saat keluar dari dalam toko, kendaraan miliknya sudah tidak berada di tempat semula.
“Saya memarkirkan motor di halaman Alfamart, lalu masuk untuk berbelanja. Setelah keluar, kendaraan sudah tidak ada di tempat,” ujar Rudi, Minggu (21/6/2026).
Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) Alfamart, pelaku diduga seorang pria berambut pendek yang mengenakan kaus hitam, celana panjang hitam, serta masker berwarna hitam.
Dalam rekaman tersebut, pelaku terlihat beberapa saat mengamati situasi sekitar sambil memainkan telepon genggamnya. Setelah memastikan kondisi aman, pelaku kemudian mengeluarkan kunci letter T dan dengan cepat membawa kabur sepeda motor milik korban. Akibat peristiwa tersebut, Rudi mengaku mengalami kerugian sekitar Rp17 juta.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang belakangan dinilai semakin marak.
“Saya mengingatkan masyarakat yang memiliki kendaraan roda dua agar lebih berhati-hati karena saat ini tindak kriminal semakin marak di Pesawaran,” lanjutnya.
Selain itu, Rudi berharap aparat penegak hukum dapat segera mengungkap pelaku dan menindak tegas para pelaku kejahatan.
“saya berharap aparat penegak hukum untuk bisa menindak dengan tegas dan terukur,” tandasnya.
Atas kejadian tersebut, korban telah melaporkan kasus pencurian yang dialaminya ke pihak kepolisian. Laporan tersebut telah diterima dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/B/181/VI/2026/SPKT/Polres Pesawaran/Polda Lampung.(*)
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 649
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 303
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 201
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 190
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 86
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 57
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 54
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 50
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 48
BERLANGGANAN BERITA