Logo Saibumi

Skandal Kuota Haji Kian Terang, KPK Periksa Mantan Stafsus Menteri Agama

Skandal Kuota Haji Kian Terang, KPK Periksa Mantan Stafsus Menteri Agama

Foto Istimewa

Saibumi.com(SMSI), Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

 

Dalam rangka mendalami perkara tersebut, penyidik KPK memanggil dan memeriksa lima orang saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/6/2026).

BACA JUGA: ESDM Buka Peluang Harga Pertamax Turun, Ini Faktor Penentunya

 

Salah satu saksi yang diperiksa adalah mantan Staf Khusus Menteri Agama era Yaqut Cholil Qoumas, Mohammad Nuruzzaman. Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan dan mengembangkan perkara yang saat ini tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut.

 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, mengatakan pemanggilan para saksi merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.

 

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024," ujar Budi dalam keterangannya, dilansir Beritasatu.com, Rabu (17/6/2026).

 

Selain Mohammad Nuruzzaman, penyidik juga memeriksa M Agus Syafi yang menjabat sebagai Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus periode 2023-2024.

 

Dua pimpinan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), yakni Dedy Supriadi dan Andi Alfiah, turut dimintai keterangan dalam pemeriksaan tersebut.

 

Berdasarkan catatan KPK, Mohammad Nuruzzaman tiba di Gedung Merah Putih sekitar pukul 09.53 WIB. Selang dua menit kemudian, Dedy Supriadi juga hadir untuk menjalani pemeriksaan.

 

Sebelumnya dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham.

 

Penyidik menduga terjadi penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi pada tahun 2024.

 

KPK menilai kebijakan pembagian kuota tambahan sebesar 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

 

Dalam aturan tersebut, alokasi kuota haji seharusnya dibagi sebesar 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, dari tambahan 20.000 kuota yang diperoleh Indonesia, sekitar 8.400 kuota reguler diduga dialihkan ke jalur haji khusus.

 

KPK juga menduga sejumlah penyelenggara ibadah haji khusus memperoleh keuntungan yang tidak sah dari kebijakan tersebut. Delapan PIHK yang terafiliasi dengan asosiasi Kesthuri disebut mendapatkan keuntungan hingga Rp40,8 miliar.

 

Tak hanya itu, dari hasil penyidikan sementara, sebagian keuntungan tersebut diduga mengalir kepada pihak-pihak tertentu melalui perantara staf khusus di lingkungan Kementerian Agama. Akibat dugaan penyimpangan tersebut, total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp622 miliar.

 

Hingga kini, KPK masih terus mendalami aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam kasus yang menjadi salah satu perkara besar sektor penyelenggaraan ibadah haji tersebut.

 

BACA JUGA: ESDM Buka Peluang Harga Pertamax Turun, Ini Faktor Penentunya

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA