Foto Ilustrasi | Dok.Saibumi.com
Saibumi.com(SMSI), Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik pungutan liar (pungli) masih terjadi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di sejumlah daerah.
Temuan tersebut berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan Tahun 2024 yang menunjukkan masih adanya berbagai bentuk kecurangan dalam proses penerimaan peserta didik.
Berdasarkan hasil survei, sebanyak 28 persen pelaksanaan SPMB masih diwarnai praktik pungli. Selain itu, 10 persen responden mengaku mengetahui adanya pemberian imbalan kepada pihak tertentu selama proses seleksi penerimaan murid baru.
Juru Bicara KPK, Dian Patria, mengatakan hasil SPI Pendidikan 2024 menunjukkan bahwa tantangan integritas di sektor pendidikan masih memerlukan perhatian dan pengawasan bersama dari seluruh pihak.
Temuan tersebut menjadi salah satu dasar diterbitkannya Surat Edaran KPK Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Pelaksanaan SPMB.
“SPMB ini adalah gerbang pertama pendidikan. Jika sejak awal sudah terjadi kecurangan, nilai-nilai yang ingin dibangun melalui pendidikan bisa ikut tergerus, termasuk budaya antikorupsi,” ujar Dian, dilansir dari Beritasatu.com, Senin (8/6/2026).
Menurutnya, praktik pungli, titipan, maupun pemberian imbalan dalam proses penerimaan murid baru tidak hanya merugikan masyarakat yang telah mengikuti aturan, tetapi juga berpotensi menanamkan perilaku koruptif sejak dini kepada peserta didik.
Dian menilai kondisi tersebut dapat memunculkan persepsi bahwa keberhasilan dapat diraih melalui kedekatan, koneksi, atau uang, bukan melalui usaha dan proses yang adil.
“Bagaimana kita berharap anak tumbuh menjadi pribadi berintegritas jika pada proses awal yang mereka lihat justru penuh kecurangan? Jangan biarkan kecurangan menjadi fondasi pendidikan,” tambahnya.
Selain persoalan pungli dalam SPMB, SPI Pendidikan 2024 juga menemukan masih adanya normalisasi gratifikasi di lingkungan pendidikan. Sebanyak 30 persen tenaga pendidik menganggap gratifikasi sebagai sesuatu yang lumrah.
Sementara itu, 65 persen responden menyebut orang tua murid masih kerap memberikan hadiah atau bingkisan kepada guru maupun tenaga pendidik pada momen tertentu, seperti hari raya keagamaan dan kenaikan kelas.
“Temuan ini menunjukkan sebagian masyarakat masih memandang pemberian hadiah sebagai sesuatu yang wajar. Padahal, jika tidak dikelola dengan baik, praktik tersebut dapat berkembang menjadi bentuk konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang yang lebih serius, bahkan membuka ruang tindak pidana,” jelas Dian.
Melalui Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026, KPK kembali menegaskan pentingnya mencegah praktik korupsi, pungli, gratifikasi, serta berbagai bentuk kecurangan lainnya dalam pelaksanaan SPMB.
KPK menilai pendidikan yang berintegritas tidak hanya ditentukan oleh materi yang diajarkan di ruang kelas, tetapi juga melalui keteladanan, transparansi, dan kejujuran yang ditunjukkan sejak proses penerimaan murid baru berlangsung.
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 649
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 303
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 201
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 190
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 78
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 52
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 49
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 47
BERLANGGANAN BERITA