Foto Istimewa
Saibumi.com(SMSI), Waykanan– Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda di Kabupaten Way Kanan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka dan menyita total 32,83 gram sabu.
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan di Kampung Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.
BACA JUGA: Polda Lampung Serahkan 29 Tersangka Jaringan Solar Ilegal ke Kejari Pesawaran
Dalam operasi tersebut, petugas menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika, yakni MU alias Midin (43), warga Kampung Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, NS (38), warga Jalan Kelambir V, Medan, Sumatera Utara, serta ECR (35), warga Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.
Sementara itu, lokasi kedua berada di Km 10 Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk. Dari lokasi tersebut, petugas kembali mengamankan NS dan ECR.
AKBP Didik menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center 110 dan layanan pengaduan Polres Way Kanan melalui WhatsApp nomor 085382378166, terkait maraknya peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di Kampung Karang Umpu yang dinilai telah meresahkan warga.
"Dari hasil penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika yang berada dalam genggaman tangan tersangka MU," ujar AKBP Didik.
Dari tangan MU, polisi menyita sabu dengan total berat bruto 8,77 gram. Selain itu, turut diamankan 94 plastik klip kosong berbagai ukuran, satu unit timbangan digital warna hitam, dua sedotan berbentuk sekop, serta satu unit telepon genggam merek Vivo Y19S warna putih.
Berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan MU, pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 12.15 WIB, petugas kembali melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan NS dan ECR.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah ECR, petugas menemukan barang bukti sabu yang disimpan di saku celana sebelah kiri milik NS serta di atas karpet dalam kamar rumah tersebut. Total berat bruto sabu yang ditemukan mencapai 24,06 gram.
"Dari hasil penyelidikan dan bukti permulaan yang cukup, keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika," tambahnya.
Pihaknya juga menjelaskan terkait video viral yang memperlihatkan sebuah mobil polisi ditabrak kendaraan Toyota Terios berwarna hitam saat proses pengembangan kasus.
Menurutnya, saat itu Kasat Narkoba meminta bantuan Polsek Baradatu untuk melakukan penyekatan terhadap kendaraan yang diduga digunakan pelaku yang berupaya melarikan diri.
Petugas Polsek Baradatu kemudian memposisikan mobil patroli melintang di jalan depan Mapolsek Baradatu. Namun, pengemudi kendaraan tersebut nekat menerobos dan menabrak bagian belakang mobil patroli.
Akibat insiden itu, Kapolsek Baradatu yang berada di samping kendaraan patroli ikut terdorong dan terpental sekitar satu meter. Sementara kendaraan Toyota Terios warna hitam yang digunakan pelaku akhirnya ditinggalkan dan saat ini telah diamankan di Mapolres Way Kanan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
BACA JUGA: Polda Lampung Serahkan 29 Tersangka Jaringan Solar Ilegal ke Kejari Pesawaran
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 644
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 300
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 199
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 188
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 68
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 53
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 53
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 49
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 48
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 45
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
BERLANGGANAN BERITA