Foto Dok/saibumi.com
Saibumi.com(SMSI), Pesawaran– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dan aktivitas usaha migas ilegal di Provinsi Lampung.
Sebanyak 29 tersangka kasus penimbunan, pengolahan, dan distribusi solar ilegal di Kabupaten Pesawaran resmi dilimpahkan beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran dalam proses tahap II, Jumat (5/6/2026).
BACA JUGA: Bermodal Ember dan Bendera, Dua Pelaku Pungli di Jalinsum Ditangkap
Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, mengatakan pelimpahan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan intensif yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Lampung terhadap jaringan pengelola solar ilegal yang terungkap beberapa waktu lalu.
"Pelimpahan tersangka dan barang bukti telah dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Sebanyak 29 tersangka telah resmi diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Pesawaran untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Kombes Pol Yuni, Minggu (7/6/2026).
Ia menjelaskan, seluruh tersangka saat ini berstatus sebagai tahanan titipan Kejaksaan Negeri Pesawaran dan menunggu proses penuntutan hingga persidangan.
"Saat ini para tersangka masih ditempatkan di Rumah Tahanan Mako Polda Lampung dengan status tahanan titipan kejaksaan sambil menunggu proses penuntutan dan persidangan di pengadilan," tambahnya.
Diketahui sebelumnya Kasus tersebut merupakan hasil pengungkapan besar yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Lampung bersama personel Brimob Polda Lampung saat menggerebek tiga gudang yang diduga menjadi lokasi penimbunan, pengolahan, dan distribusi solar ilegal di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, pada 8 April 2026 lalu.
Dalam operasi itu, petugas berhasil menyita sekitar 203 ribu liter solar ilegal yang tersimpan di ratusan tandon dan tangki penampungan.
Selain BBM, aparat juga mengamankan berbagai sarana yang digunakan untuk menunjang aktivitas ilegal tersebut, seperti kendaraan modifikasi pengangkut BBM, pompa, selang, tangki penyimpanan, hingga sejumlah dokumen yang berkaitan dengan distribusi bahan bakar.
Pengungkapan jaringan solar ilegal ini menjadi salah satu kasus terbesar terkait penyalahgunaan BBM di Lampung sepanjang tahun 2026.
"Polda Lampung berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi maupun aktivitas usaha migas ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Proses hukum terhadap para tersangka akan terus kami kawal hingga tuntas," tegas Kombes Yuni.
BACA JUGA: Bermodal Ember dan Bendera, Dua Pelaku Pungli di Jalinsum Ditangkap
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 653
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 305
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 267
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 242
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 203
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 192
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 99
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 62
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 58
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 58
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 53
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 50
BERLANGGANAN BERITA