Logo Saibumi

10 Kali Beraksi Dua Komplotan Curanmor Spesialis Hotel di Bandar Lampung Ditangkap, Tiga Buron

10 Kali Beraksi Dua Komplotan Curanmor Spesialis Hotel di Bandar Lampung Ditangkap, Tiga Buron

Foto Istimewa | Dok. Humas Polresta Bandar Lampung

Saibumi.com(SMSI), Bandar Lampung – Tim gabungan Polresta Bandar Lampung membekuk dua anggota komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di area parkir hotel, penginapan, hingga rumah kos di wilayah Kota Bandar Lampung.

 

Kedua pelaku berinisial JD (18) dan RA (25), warga Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung. Sementara, tiga pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut masih dalam pengejaran polisi.

BACA JUGA: Bandar Lampung Expo 2026 Segera Digelar, Hadirkan Pelayanan Publik hingga Promosi UMKM

 

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, mengatakan komplotan tersebut memiliki modus dengan menyasar kendaraan yang terparkir di hotel, penginapan, dan rumah kos menggunakan kunci letter T.

 

"Pelaku merupakan jaringan curanmor yang menyasar area parkir hotel dan penginapan. Mereka menggunakan mobil untuk berkeliling mencari sasaran agar tidak menimbulkan kecurigaan petugas keamanan," ujar Kompol Gigih, Sabtu (30/5/2026).

 

Menurutnya, setiap anggota komplotan memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya. Dua pelaku yang telah ditangkap bertugas melakukan pemantauan dan menentukan lokasi sasaran, sedangkan pelaku lainnya yang masih buron berperan sebagai eksekutor pencurian.

 

Kasus terungkap setelah polisi menerima laporan kehilangan sepeda motor, milik seorang tamu hotel di Jalan Raden Intan, Kecamatan Enggal, pada Jumat (29/5/2026) dini hari.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, tim gabungan bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua pelaku hanya beberapa jam setelah kejadian. 

 

Polisi juga berhasil menemukan dan menyita sepeda motor milik korban yang sempat dicuri.

 

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di sekitar 10 lokasi berbeda di Kota Bandar Lampung.

 

"Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di sekitar 10 lokasi berbeda di Bandar Lampung. Pengakuan ini masih kami dalami untuk mengungkap seluruh tempat kejadian perkara dan jaringan pelaku," jelasnya.

 

Sementara, saat proses penangkapan berlangsung, kedua pelaku sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur.

 

Polisi menduga jaringan curanmor ini tidak hanya melibatkan pelaku dari Bandar Lampung. Dua pelaku yang masih buron diketahui berperan sebagai pemetik atau eksekutor lapangan dan diduga berasal dari Kabupaten Lampung Timur.

 

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, satu unit Honda Beat yang diduga hasil tindak kejahatan, serta satu unit mobil Honda Civic yang digunakan sebagai sarana dalam menjalankan aksi pencurian.

 

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

BACA JUGA: Bandar Lampung Expo 2026 Segera Digelar, Hadirkan Pelayanan Publik hingga Promosi UMKM

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA