Foto ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Saibumi.com(SMSI), Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menelaah lebih lanjut dugaan penerimaan uang oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budi Utama, dalam perkara dugaan korupsi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, peluang pengembangan kasus tersebut masih terbuka karena proses penyidikan terhadap para tersangka dari pihak penerima suap masih berjalan.
“Karena pada sisi lain untuk yang sisi penerima, ini masih berjalan juga penyidikannya, belum selesai. Artinya belum dilakukan tahap dua atau limpah ke penuntutan, jadi masih terbuka kemungkinan di sini masih terus akan dilakukan pengembangan. Nanti kita akan saling lengkapi antara fakta yang muncul di persidangan, kemudian keterangan-keterangan dari para saksi,” ujar Budi, dilansir dari Beritasatu.com, Jumat (29/5/2026).
Menurutnya, saat ini perkara untuk pihak pemberi suap telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
KPK juga belum memutuskan apakah Djaka Budi Utama akan dipanggil sebagai saksi dalam proses penyidikan ataupun dihadirkan langsung dalam persidangan.
“Ya, nanti kita lihat perkembangannya. Karena memang ketika sudah muncul menjadi fakta di persidangan, dari proses telaah nanti tindak lanjutnya seperti apa, apakah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan atau nanti masuk ke dalam sisi penyidikan untuk tersangka dari pihak penerima yang memang saat ini masih berjalan. Jadi sama-sama kita tunggu ya,” lanjutnya.
Sebelumnya, dalam sidang perkara dugaan suap importasi barang di lingkungan Ditjen Bea Cukai dengan terdakwa pemilik PT Blueray Cargo, John Field, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/5/2026), terungkap dugaan aliran dana sebesar 213.000 dolar Singapura kepada Djaka Budi Utama.
Dalam persidangan tersebut, jaksa KPK menghadirkan Kepala Seksi Intelijen DJBC, Orlando Hamonangan alias Ocoy, sebagai saksi. Jaksa juga menampilkan foto amplop berkode, salah satunya bertuliskan “Sales 2-1 DIR”.
Berdasarkan bukti yang dimiliki jaksa, kode tersebut diduga merujuk pada jatah untuk Djaka Budi Utama. Amplop itu disebut berisi uang sebesar 213.600 dolar Singapura.
Dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan di lingkungan Bea Cukai, KPK telah menetapkan tujuh tersangka. Mereka yakni mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan DJBC Rizal, Kasubdit Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono, Kasi Intel DJBC Orlando Hamonangan, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, pegawai DJBC Budiman Bayu Prasojo, pemilik PT Blueray John Field, serta Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan.
Seluruh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Sementara itu, John Field dan Dedy Kurniawan saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 644
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 298
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 239
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 198
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 187
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 51
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 46
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 45
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 39
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 37
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 36
BERLANGGANAN BERITA