Logo Saibumi

Beraksi Lima Kali, Pelaku Curanmor Asal Lampung Timur Ditangkap, Polisi Sita Senpi Rakitan

Beraksi Lima Kali, Pelaku Curanmor Asal Lampung Timur Ditangkap, Polisi Sita Senpi Rakitan

Foto Dok.Saibumi.com

Saibumi.com(SMSI), Bandar Lampung – Tekab 308 Polresta Bandar Lampung bersama Unit Ranmor berhasil meringkus seorang pelaku dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Bandar Lampung dan sekitarnya.

 

Tersangka bernama Dedi Chandra, warga Negeri Agung, Kecamatan Gunung Pelindung, Kabupaten Lampung Timur. Sementara satu rekannya, Arif, warga Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah, saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

BACA JUGA: Perteguh Iman dan Kebersamaan, Legioner PSCK Gelar Ziarek ke Jakarta

 

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol. Alfret Jacob Tilukay menjelaskan, aksi pencurian terjadi di parkiran Alfamart Jalan WR Supratman, Gedong Pakuon, Kecamatan Telukbetung Selatan, Kota Bandar Lampung, pada Sabtu (6/12/2025) sekitar pukul 23.25 WIB.

 

“Pelaku melakukan pencurian sepeda motor dengan cara merusak kunci stang kendaraan milik korban yang sedang terparkir di lokasi,” ujar Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Jumat (29/5/2026).

 

Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku memiliki peran berbeda. Satu orang bertugas sebagai joki dengan menggunakan sepeda motor, sedangkan pelaku lainnya bertugas mengambil kendaraan korban.

 

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa para pelaku sengaja menjadikan aksi pencurian kendaraan bermotor sebagai mata pencaharian untuk memenuhi kebutuhan bersenang-senang, termasuk berfoya-foya dan mabuk-mabukan.

 

“Para pelaku mengaku sudah lima kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor, yakni tiga kali di wilayah Bandar Lampung dan dua kali di wilayah Jati Agung,” ungkapnya.

 

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua butir peluru, rekaman CCTV, serta satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver.

 

Saat ini polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu satu pelaku lainnya yang masih buron.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

BACA JUGA: Perteguh Iman dan Kebersamaan, Legioner PSCK Gelar Ziarek ke Jakarta

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA