Logo Saibumi

Buron Kasus Penggelapan Mobil, Residivis Pencurian di Pesisir Barat Berhasil Diringkus Polisi

Buron Kasus Penggelapan Mobil, Residivis Pencurian di Pesisir Barat Berhasil Diringkus Polisi

Foto Istimewa

Saibumi.com(SMSI), Pesisir Barat – Polsek Ngaras Polres Pesisir Barat meringkus seorang pria berinisial AS (34), warga Dusun Marga Mukti, Pekon Ulok Mukti, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat, atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor.

 

Kapolsek Ngaras, Iptu Doni Dermawan D, mengatakan peristiwa tersebut bermula pada awal tahun 2024 saat korban membeli satu unit mobil Mitsubishi Colt 120 SS Pick Up tahun 2003 seharga Rp18,5 juta.

BACA JUGA: Aniaya Warga hingga Alami Luka di Kepala, Petani Asal Pesisir Barat Diamankan Polisi

 

“Setelah dibeli, kendaraan tersebut kemudian dipinjam oleh tersangka dengan alasan digunakan untuk bekerja mengangkut kayu dan sawit. Tersangka juga menjanjikan pembagian hasil kepada korban,” ujar Iptu Doni, dalam keterangannya Jumat (29/5/2026).

 

Namun, setelah beberapa bulan berlalu, kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan kepada korban. Tersangka bahkan mengaku telah menggadaikan mobil tersebut senilai Rp5 juta untuk kepentingan pribadi.

 

Hingga Februari 2025, kendaraan masih belum dipulangkan sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp18,5 juta dan melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan serta keterangan saksi dan barang bukti berupa BPKB dan kwitansi pembelian kendaraan, polisi menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

 

Selanjutnya, pada Sabtu, 23 Mei 2026, Unit Reskrim Polsek Ngaras berhasil mengamankan satu unit mobil Mitsubishi Colt 120 SS Pick Up bernomor polisi BE 9416 AV. Polisi mendapati kendaraan tersebut telah berganti warna dari semula putih menjadi hitam.

 

“Dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan maupun penadahan,” lanjut Kapolsek.

 

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit kendaraan Mitsubishi Colt 120 SS Pick Up, satu buku BPKB, dua buah kunci mobil, serta satu lembar kwitansi pembelian kendaraan.

 

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan, serta Pasal 486 dan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

BACA JUGA: Aniaya Warga hingga Alami Luka di Kepala, Petani Asal Pesisir Barat Diamankan Polisi

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA