Logo Saibumi

Iming-iming Gaji Rp2 Juta per Minggu, Dua Anak di Bawah Umur Asal Lampung Jadi Korban TPPO di Surabaya

Iming-iming Gaji Rp2 Juta per Minggu, Dua Anak di Bawah Umur Asal Lampung Jadi Korban TPPO di Surabaya

Foto Dok.Saibumi.com

Saibumi.com(SMSI), Bandar Lampung – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan korban dua anak di bawah umur yang dijanjikan pekerjaan sebagai terapis plus-plus di Kota Surabaya, Jawa Timur.

 

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial SAS (17), yang diduga berperan merekrut dan membujuk para korban untuk bekerja di sebuah tempat spa di Surabaya.

BACA JUGA: SEKBER SMSI JMSI AMSI Perkuat Pengawasan Program Pemerintah

 

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, menyampaikam peristiwa bermula di Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung, tepatnya di rumah orang tua salah satu korban, pada Selasa, (7/4/2026), 

 

"Adapun korban dalam perkara ini yakni R (15) dan BAA (14), yang masih berstatus anak di bawah umur," Ujar Irjen Pol Helfi.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka SAS menawarkan pekerjaan sebagai terapis plus-plus dengan iming-iming gaji sebesar Rp2 juta per minggu. Selain itu, korban juga dijanjikan dapat membeli handphone iPhone dan sepeda motor dari hasil bekerja tersebut.

 

Polisi mengungkapkan, tersangka memperoleh keuntungan sebesar Rp30 ribu dari setiap tamu pijat plus-plus yang dilayani korban.

 

"Untuk kronologi kejadian bermula saat seorang saksi berinisial N menjemput korban R yang masih duduk di bangku kelas 3 SMP dan mengantarkannya ke rumah tersangka SAS pada (7/4/2026) pukul 17.00 WIB," tambahnya.

 

Setibanya di lokasi, korban diperkenalkan kepada tersangka dan dibujuk untuk ikut bekerja di Surabaya. Tersangka juga meminta korban mengajak teman lainnya serta memotret korban untuk dibuatkan KTP palsu.

 

"Setelah kejadian tersebut, korban R tidak pulang ke rumah sehingga keluarga tidak mengetahui keberadaannya," ungkapnya.

 

Kemudian, korban R menghubungi korban BAA dan menawarkan pekerjaan serupa sebagai terapis plus-plus. Korban BAA lalu datang ke rumah tersangka dan turut difoto untuk pembuatan identitas palsu.

 

Selanjutnya, korban R, korban BAA, dan tersangka SAS berangkat menggunakan mobil Maxim menuju Terminal Bus Agramas di Kali Balok, Bandar Lampung. Di terminal tersebut, tersangka memesan tiket bus tujuan Surabaya.

 

Keesokan harinya, 12 April 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, rombongan tiba di Surabaya dan dijemput seorang pria bernama Marsal menuju Apartemen Puncak Permai milik FEBRA alias Febri Ramadhan yang disebut sebagai pengelola Agensi GION SPA.

 

Sekitar pukul 17.00 WIB, korban R dibawa ke GION SPA dan ditempatkan di mess spa tersebut untuk bekerja sebagai terapis. Sementara korban BAA dan tersangka SAS tinggal di apartemen.

 

Pada 15 April 2026, korban BAA juga dibawa ke mess GION SPA dan dipekerjakan bersama korban R sebagai terapis. Polisi menyebut tersangka SAS diketahui telah lebih dulu bekerja di tempat tersebut sejak Desember 2025.

 

Kasus ini terungkap setelah pada 17 April 2026, bibi korban R berinisial M mengetahui keberadaan korban di Surabaya dan menduga korban bekerja di tempat hiburan malam.

 

Korban R kemudian menghubungi bibinya melalui WhatsApp dan mengaku merasa takut serta ingin pulang ke Lampung. Tak lama kemudian, pihak keluarga dihubungi tersangka SAS yang meminta uang sebesar Rp10 juta apabila korban ingin dipulangkan.

 

"Merasa keberatan dan khawatir terhadap keselamatan korban, keluarga akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Lampung," tutur Kapolda.

 

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa fotokopi akta kelahiran, kartu keluarga, hasil tangkapan layar percakapan WhatsApp, hingga bukti pemesanan tiket bus tujuan Surabaya.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 jo Pasal 17 Undang-Undang Republik Indonesia tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang mengacu pada Pasal 455 ayat (1) KUHP jo Pasal 622 ayat (1) huruf q dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

BACA JUGA: SEKBER SMSI JMSI AMSI Perkuat Pengawasan Program Pemerintah

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA