Logo Saibumi

Polres Way Kanan Tangkap Pengedar Sabu Asal Sumsel, 32,74 Gram Sabu Disita

Polres Way Kanan Tangkap Pengedar Sabu Asal Sumsel, 32,74 Gram Sabu Disita

Foto Istimewa

Saibumi.com(SMSI), Way Kanan — Satres narkoba Polres Way Kanan, berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu, pada Minggu (3/5/2026).

 

Tersangka berinisial IH (48), warga Desa Anyar, Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan, ditangkap di Kampung Suka Agung, Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan, pada Jumat (1/5/2026) pukul 17.00 WIB.

BACA JUGA: Serangan Harimau Sumatra di Pesisir Barat, Tujuh Kambing Warga Jadi Korban

 

Kapolres Way Kanan, AKBP Didik Kurnianto, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

 

“Menindaklanjuti laporan itu, Satresnarkoba Polres Way Kanan bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka IH,” ujarnya.

 

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti satu plastik klip berukuran 13 x 8 cm yang di dalamnya berisi tiga bungkus plastik klip berukuran 8 x 5 cm. Masing-masing bungkus berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 32,74 gram. Selain itu, turut diamankan celana pendek dan satu unit handphone milik tersangka.

 

Polisi memperkirakan nilai barang bukti sabu yang diamankan mencapai Rp32.740.000. Pengungkapan kasus ini juga disebut berpotensi menyelamatkan sekitar 165 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Selain itu, tersangka juga dikenakan subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

BACA JUGA: Serangan Harimau Sumatra di Pesisir Barat, Tujuh Kambing Warga Jadi Korban

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA