Foto Istimewa
Saibumi.com(SMSI), Lampung – Upaya perdagangan ilegal satwa liar berupa ribuan burung tanpa dokumen resmi berhasil digagalkan petugas di ruas Tol Tebanggi–Bakauheni, Lampung.
Kepala BKSDA Bengkulu-Lampung, Agung Nugroho, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan pengiriman satwa liar ilegal.
BACA JUGA: Pesilat Lampung Juara Umum Banten Open Championship, Sabet 4 Emas dan 1 Perak
“Petugas menerima laporan masyarakat mengenai adanya pengiriman satwa liar ilegal. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui koordinasi bersama PJR Polda Lampung untuk melakukan penertiban peredaran tumbuhan dan satwa liar ilegal,” ujar Agung.
Berdasarkan kronologi, pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 23.30 WIB, petugas Seksi Konservasi Sumber Daya Alam (SKSDA) Wilayah III menerima informasi adanya pengiriman burung tanpa dokumen sah.
Selanjutnya, pada Jumat dini hari sekitar pukul 01.30 WIB, petugas Polda Lampung melalui Patroli Jalan Raya (PJR) menghentikan satu unit kendaraan Isuzu ELF bernomor polisi K 7626 KB di KM 70 Tol Tebanggi–Bakauheni.
Dari hasil pemeriksaan, kendaraan tersebut mengangkut 1.532 ekor burung dari berbagai jenis tanpa dokumen resmi. Satwa-satwa tersebut dikemas dalam 63 keranjang dan 13 kardus bekas minuman.
Petugas juga menemukan sebanyak 10 ekor burung yang termasuk dalam kategori satwa dilindungi. Seluruh burung tersebut diduga berasal dari Kota Metro, Lampung, dengan tujuan pengiriman ke Bekasi, Jawa Barat.
Saat ini, sopir beserta kendaraan telah diamankan di Pos PJR Kotabaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mendukung upaya perlindungan satwa liar. Kami mengimbau masyarakat untuk turut melaporkan aktivitas ilegal melalui call center BKSDA Bengkulu-Lampung,” katanya.
Sementara itu, satwa hasil sitaan kini menjalani proses habituasi sebelum dilepasliarkan secara bertahap di kawasan Tahura Wan Abdul Rahman, bekerja sama dengan organisasi non-pemerintah Flight.
Sementara, Direktur Eksekutif Flight, Marison Guciano, menilai perdagangan ilegal burung liar dalam skala besar dapat mengancam keseimbangan ekosistem hingga berdampak pada ketahanan pangan.
Menurutnya, berkurangnya populasi burung di alam berpotensi memicu ledakan hama yang merugikan sektor pertanian.
“Ketika burung hilang dari habitatnya, hama seperti belalang bisa berkembang tanpa kontrol. Ini berdampak langsung pada pertanian karena tanaman menjadi lebih rentan rusak,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, dalam delapan tahun terakhir sedikitnya 300 ribu burung liar asal Sumatera telah disita sebelum diselundupkan ke Pulau Jawa, yang disebut sebagai pasar terbesar perdagangan burung liar.
Tingginya permintaan tersebut menjadikan Lampung sebagai jalur transit strategis dalam praktik penyelundupan satwa liar menuju Pulau Jawa.
Marison menambahkan, meningkatnya angka penyitaan juga menunjukkan kemampuan aparat dalam mendeteksi dan menggagalkan perdagangan ilegal satwa liar. Ia kembali menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi.
“Informasi dari masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam keberhasilan pengungkapan kasus,” tutupnya.
BACA JUGA: Pesilat Lampung Juara Umum Banten Open Championship, Sabet 4 Emas dan 1 Perak
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 644
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 298
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 239
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 198
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 187
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 51
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 46
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 45
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 39
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 37
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 36
BERLANGGANAN BERITA