Logo Saibumi

Diduga Terima Rp5,75 Miliar, Bupati Lampung Tengah Segera Disidang

Diduga Terima Rp5,75 Miliar, Bupati Lampung Tengah Segera Disidang

Foto | Dok.Saibumi | Pengadilan Negeri Tanjung Karang

Saibumi.com(SMSI), Bandar Lampung – Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, dijadwalkan segera menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang. 

 

Ia akan diadili terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025.

BACA JUGA: Rayakan Hari Kartini, Honda Jaya Motor Gelar Showroom Event Spesial

 

Selain Ardito, tiga tersangka lainnya juga akan menjalani proses persidangan dalam perkara tersebut. Mereka yakni Riki Hendra Saputra yang merupakan anggota DPRD Lampung Tengah, Ranu Hari Prasetyo yang merupakan adik Ardito, serta Anton Wibowo selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lampung Tengah yang juga memiliki hubungan kekerabatan dengan Ardito.

 

Dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Ardito Wijaya diduga menerima aliran dana sebesar Rp5,75 miliar yang berasal dari fee para rekanan. Uang tersebut diduga diterima dalam kurun waktu Februari hingga November 2025.

 

Juru Bicara PN Tanjung Karang, Samsumar Hidayat, membenarkan jadwal sidang perdana tersebut.

 

“Benar, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan akan digelar pada Rabu, 29 April 2026,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (27/4/2026).

 

Ia menambahkan, majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan telah ditunjuk. Ketua majelis hakim adalah Enan Sugiarto, dengan hakim anggota Charles Kholidy dan Edi Purbanus.

 

“Majelis hakim juga sudah ditunjuk,” katanya.

 

Sementara itu, berdasarkan data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kelas IA Tanjung Karang, satu tersangka lainnya yakni pihak rekanan dari PT Elkana Mandiri, M. Lukman Sjamsuri, belum didaftarkan oleh penuntut umum dari KPK. Hal tersebut dikarenakan berkas perkara masih dalam tahap kelengkapan.

 

Diketahui, penetapan para tersangka dalam kasus ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9 hingga 10 Desember 2025.

 

BACA JUGA: Rayakan Hari Kartini, Honda Jaya Motor Gelar Showroom Event Spesial

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA