Logo Saibumi

KPK Geledah 4 Lokasi, Dugaan Pemerasan OPD di Tulungagung Terbongkar

KPK Geledah 4 Lokasi, Dugaan Pemerasan OPD di Tulungagung Terbongkar

Foto Ilustrasi

Saibumi.com(SMSI), Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan di Kabupaten Tulungagung, Jumat (17/4/2026).

 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan di empat lokasi berbeda, yakni kantor Sekretaris Daerah termasuk ruang pengadaan barang dan jasa serta ruang bupati, kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU), kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), hingga rumah pribadi bupati dan keluarganya di Surabaya.

BACA JUGA: Terjerat Kasus Korupsi, Ombudsman Dinilai Perlu Pembentukan Dewan Pengawas

 

“Kemudian di kantor dinas PU. Yang ketiga, di kantor BPKAD dan yang keempat di rumah pribadi bupati dan juga keluarga yang berlokasi di Surabaya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dilansir dari Suara.com, Sabtu (18/4/2026).

 

Dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proses pengadaan serta penganggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

 

“Selain itu, penyidik juga mengamankan uang tunai sejumlah sekitar Rp 95 juta,” tambah Budi.

 

Selanjutnya, seluruh barang bukti yang telah diamankan akan dianalisis lebih lanjut untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.

 

Dalam perkara ini, tersangka Gatut Sunu Wibowo (GSW) diduga meminta sejumlah uang kepada para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat lainnya, baik secara langsung maupun melalui orang kepercayaannya, Yoga, dengan total permintaan mencapai Rp5 miliar.

 

“Permintaan tersebut dilakukan GSW setidaknya kepada 16 OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung dengan besaran yang bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga 2,8 miliar,” jelas Asep Guntur.

 

Modus yang digunakan diduga dengan cara menambah atau menggeser anggaran di sejumlah OPD. Atas penambahan tersebut, Gatut disebut meminta jatah hingga 50 persen dari nilai anggaran, bahkan sebelum dana tersebut dicairkan.

 

“GSW juga diduga turut mengatur proses pengadaan barang dan jasa dengan melakukan pengkondisian pemenang lelang serta menunjuk langsung rekanan tertentu pada sejumlah paket pekerjaan pada OPD,” ucap Asep.

 

Dalam proses penagihan, Gatut disebut memerintahkan Yoga untuk terus menagih kepada OPD yang belum memenuhi permintaan. OPD yang belum menyetor uang diperlakukan layaknya pihak yang memiliki utang.

 

“Dari total permintaan GSW kepada para OPD yang sekurang-kurangnya sebesar Rp5 miliar, realisasi uang yang telah diterima oleh GSW kurang lebih Rp2,7 miliar,” papar Asep.

 

Uang hasil dugaan pemerasan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti pembelian barang, biaya pengobatan, jamuan makan, hingga kebutuhan lainnya.

 

Selain itu, dana tersebut juga disebut digunakan untuk pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah pihak di Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tulungagung.

 

BACA JUGA: Terjerat Kasus Korupsi, Ombudsman Dinilai Perlu Pembentukan Dewan Pengawas

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA