Foto Ilustrasi
Saubumi.com(SMSI), Jakarta — Kasus dugaan korupsi yang menjerat Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menjadi perhatian kalangan akademisi. Perkara tersebut dinilai sebagai momentum penting untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal lembaga tersebut.
Pakar hukum sekaligus Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Asperhupiki), Ahmad Sofian, menilai ORI perlu segera memiliki dewan pengawas (dewas) guna memastikan setiap tindakan tetap berjalan sesuai koridor hukum.
BACA JUGA: Lampung Siap Jadi Tuan Rumah HUT REI ke-54, Dorong Ekonomi Daerah dan Promosi Pariwisata
"Ketiadaan pengawasan internal dari ORI, mereka tidak memiliki dewan pengawas untuk memastikan perbuatan yang mereka lakukan berada dalam koridor yang benar,” ujarnya dikutip dari ANTARA, Sabtu (18/4/2026).
Menurut Sofian, kasus yang melibatkan Hery Susanto menjadi sinyal kuat perlunya pembenahan dari sisi kelembagaan, fungsi, hingga kewenangan Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik.
Ia menjelaskan, keterbatasan kewenangan Ombudsman yang hanya berada pada ranah pengawasan tata kelola berpotensi membuka celah terjadinya penyimpangan. Selain itu, sistem pengawasan di Indonesia juga dinilai masih kerap tumpang tindih antar lembaga.
"Di samping itu badan-badan negara yang punya fungsi pengawasan, sering tumpang tindih dengan inspektorat yang ada di kementerian atau lembaga negara nonkementerian, sehingga kadang-kadang, mereka juga akhirnya melakukan penyimpangan, misalnya korupsi karena mereka juga menyadari kekuasaan mereka yang terbatas,” katanya.
Lebih lanjut, Sofian menekankan pentingnya evaluasi terhadap efektivitas lembaga pengawas, termasuk sejauh mana kontribusinya dalam penegakan hukum.
"Apa badan-badan ini, seperti ORI memiliki otoritas dan kewenangan dalam melakukan tindakan atas pengaduan masyarakat atau sebenarnya kekuasaan mereka terbatas hanya memberikan rekomendasi bukan sanksi," ucapnya.
Sementara itu, Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013–2025.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup melalui serangkaian proses penyidikan dan penggeledahan.
Dalam perkara tersebut, Hery diduga menerima suap sebesar Rp1,5 miliar dari sebuah perusahaan untuk membantu penyelesaian persoalan terkait perhitungan pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Dugaan tindak pidana itu terjadi saat ia menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI periode 2021–2026.
BACA JUGA: Lampung Siap Jadi Tuan Rumah HUT REI ke-54, Dorong Ekonomi Daerah dan Promosi Pariwisata
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 642
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 297
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 238
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 197
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 186
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 45
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 41
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 40
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 37
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 35
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 33
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 30
BERLANGGANAN BERITA