Logo Saibumi

Hendak Kabur Naik Travel ke Cilegon, DPO Curanmor Dibekuk Polisi di Lampung Selatan

Hendak Kabur Naik Travel ke Cilegon, DPO Curanmor Dibekuk Polisi di Lampung Selatan

Foto Istimewa

Saibumi.com(SMSI), Lampung- Seorang DPO kasus pencurian dengan pemberatan berinisial T.A.U. (28) berhasil diamankan jajaran Polsek Candipuro saat berupaya melarikan diri ke luar daerah.

 

Pelaku ditangkap dalam operasi penyekatan kendaraan yang dilakukan di wilayah Desa Sinar Pasmah, Kecamatan Candipuro, pada Jumat (3/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

BACA JUGA: Jual Motor Curian di Facebook, Dua Penadah Ditangkap Polisi

 

Kapolsek Candipuro, Iptu Ali Humaeni, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku yang berada di dalam mobil travel dengan tujuan Cilegon.

 

“Kami mendapatkan informasi bahwa pelaku yang merupakan DPO sedang dalam perjalanan menggunakan mobil travel. Tim langsung melakukan penyekatan di jalur yang dilintasi, dan saat kendaraan dihentikan, pelaku berhasil kami identifikasi dan diamankan,” ujar Iptu Ali.

 

Diketahui, kasus pencurian terjadi pada Jumat, 22 Agustus 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di halaman rumah korban di Dusun Tasik, Desa Banyumas, Kecamatan Candipuro. Dalam menjalankan aksinya, pelaku tidak sendiri. Ia beraksi bersama dua rekannya dengan peran masing-masing. 

 

Berdasarkan keterangan saksi, dua pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban, sementara satu pelaku lainnya menunggu menggunakan kendaraan berbeda guna mempermudah pelarian.

 

Saat melarikan diri ke arah persawahan, salah satu pelaku berinisial H.S. lebih dahulu berhasil diamankan oleh warga bersama petugas karena terjebak di jalan buntu. Sementara T.A.U berhasil meloloskan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang hingga akhirnya ditangkap.

 

“Salah satu pelaku sebelumnya sudah berhasil diamankan di lokasi kejadian. Sedangkan pelaku yang kami tangkap ini sempat melarikan diri dan masuk DPO, sebelum akhirnya berhasil kami amankan,” tambah Ali.

 

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencuri satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam milik korban bersama rekannya.

 

Selain pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor hasil curian, satu set kunci letter T, serta kendaraan lain yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan.

 

Kapolsek juga mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis yang telah beberapa kali terlibat kasus kriminal di wilayah Lampung Timur dan Lampung Selatan. 

 

“Pelaku ini merupakan residivis dan diduga telah melakukan sejumlah aksi pencurian di beberapa lokasi. Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku di TKP lainnya,” Jelasnya.

 

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku di lokasi kejadian lainnya.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

BACA JUGA: Jual Motor Curian di Facebook, Dua Penadah Ditangkap Polisi

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA