Logo Saibumi

Jual Motor Curian di Facebook, Dua Penadah Ditangkap Polisi

Jual Motor Curian di Facebook, Dua Penadah Ditangkap Polisi

Foto | Istimewa | Dok Polda Lampung

Saibumi.com(SMSI), Lampung- Unit Reskrim Polsek Way Serdang bersama Tekab 308 Polres Mesuji mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan dua orang tersangka penadah barang hasil kejahatan.

 

Kedua tersangka berinisial AS (26), warga Desa Rejo Mulyo, Kecamatan Penawar Tama, Kabupaten Tulang Bawang, serta ND (43), warga Desa Trijo Mulyo, Kecamatan Penawar Tama, Kabupaten Tulang Bawang.

BACA JUGA: Umat Melimpah, Pesan Altruisme Menggema dalam Misa Malam Paskah di GSG Villa Citra

 

Kapolsek Way Serdang, IPTU Dimas Aditiya, menyampaikan bahwa kedua tersangka diamankan karena terbukti menerima dan menguasai barang hasil curian berupa satu unit sepeda motor.

 

"Anggota kami telah mengamankan 2 tersangka asal Tulang Bawang karena telah terbukti sebagai penadah barang hasil curian 1 Unit Sepeda Motor Honda CRF, yang terjadi di Desa Labuhan Baru Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji pada Tanggal 30 Maret 2026 sekira Pukul 19.30 Wib lalu di halaman Masjid," ujarnya, Kamis (02/04/26).

 

IPTU Dimas menjelaskan, peristiwa pencurian bermula saat korban hendak melaksanakan salat Isya di masjid. Korban memarkirkan sepeda motor Honda CRF miliknya di halaman masjid di Desa Labuhan Baru, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji.

 

Namun, usai menunaikan ibadah, korban mendapati sepeda motornya telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp30 juta.

 

Pengungkapan kasus bermula pada Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, saat anggota Polsek Way Serdang melakukan patroli siber di media sosial Facebook. 

 

Petugas menemukan unggahan penjualan sepeda motor mencurigakan di grup jual beli motor bekas wilayah Rawa Jitu Gedung Aji, yang diunggah oleh akun bernama Rivaldo.

 

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menginterogasi pemilik akun tersebut, termasuk seorang lainnya bernama Candra. Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengarah kepada tersangka AS.

 

Saat dilakukan penggerebekan di kediaman AS, petugas menemukan satu unit sepeda motor Honda CRF tanpa nomor polisi. Setelah dilakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin, kendaraan tersebut dipastikan identik dengan milik korban.

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 591 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

BACA JUGA: Umat Melimpah, Pesan Altruisme Menggema dalam Misa Malam Paskah di GSG Villa Citra

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA