Foto Ilustrasi
Saibumi.com(SMSI), Bandar Lampung- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mulai mempersiapkan penerapan kebijakan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Rencana tersebut dijadwalkan mulai berlaku efektif pada Jumat, (10/4/2026).
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran pemerintah pusat yang sebelumnya direncanakan berlaku pada 1 April 2026.
BACA JUGA: Pelaku Curanmor di Bandar Lampung Acungkan Senjata, Lolos Meski Ditabrak Mobil
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandar Lampung, Zulkifli, mengatakan bahwa penerapan WFH masih dalam tahap persiapan.
"Namun, karena bertepatan dengan hari libur, implementasi secara efektif dijadwalkan dimulai pada Jumat mendatang," ujarnya, Sabtu (4/4/2026).
Ia menjelaskan, saat ini Pemkot Bandar Lampung tengah menyusun aturan turunan sebagai dasar hukum pelaksanaan kebijakan tersebut di tingkat daerah. Beberapa dokumen yang disiapkan di antaranya draf Surat Keputusan (SK) Gubernur untuk tingkat provinsi serta draf SK Wali Kota untuk tingkat kota.
"Masih kita godok, karena ini baru berupa edaran dari pusat. Kita tindak lanjuti dengan penyusunan regulasi di daerah," tambah.
Dalam penerapannya, tidak semua ASN akan mendapatkan fleksibilitas bekerja dari rumah. Zulkifli menyebutkan bahwa kebijakan WFH atau Work From Anywhere (WFA) hanya diperuntukkan bagi pegawai dengan jabatan staf hingga pejabat eselon IV.
Sementara itu, pejabat struktural seperti kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pejabat eselon III, hingga eselon II tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO).
"Untuk pejabat tinggi tetap WFO karena menyangkut pelayanan publik dan fungsi manajerial yang tidak bisa ditinggalkan," ungkapnya.
Sementara, organisasi perangkat daerah yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, tetap menjalankan aktivitas dari kantor guna menjaga kualitas layanan kepada masyarakat.
Zulkifli menegaskan bahwa kebijakan ini belum bersifat final. Saat ini, pemerintah daerah masih mematangkan berbagai aspek teknis, termasuk mekanisme pengajuan serta pengawasan pelaksanaan WFH.
Ia menambahkan, pengumuman resmi terkait kebijakan tersebut akan disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai pihak yang berwenang memberikan keterangan kepada publik.
Untuk itu, seluruh ASN di lingkungan Pemkot Bandar Lampung diminta menunggu informasi resmi lebih lanjut sambil pemerintah daerah merampungkan regulasi yang diperlukan.
BACA JUGA: Pelaku Curanmor di Bandar Lampung Acungkan Senjata, Lolos Meski Ditabrak Mobil
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 649
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 303
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 201
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 190
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 78
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 52
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 49
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 47
BERLANGGANAN BERITA