Logo Saibumi

Saksi Bertambah, KPK Periksa Pengusaha Rokok dalam Kasus Impor Bea Cukai

Saksi Bertambah, KPK Periksa Pengusaha Rokok dalam Kasus Impor Bea Cukai

Foto | Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Saibumi.com(SMSI), Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami perkara dugaan korupsi terkait importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Dalam pengembangan penyidikan, KPK kembali memanggil seorang pengusaha rokok sebagai saksi.

 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap Martinus Suparman, pengusaha rokok asal Pasuruan, Jawa Timur.

BACA JUGA: Harga BBM Subsidi Stabil, Anggaran Energi 2026 Berpotensi Bertambah Rp100 Triliun

 

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama sebagai berikut, MS wiraswasta. Benar (pengusaha rokok asal Pasuruan, Jawa Timur)," ujar Budi kepada wartawan, dilansir beritasatu.com, Rabu (1/4/2026).

 

Nama Martinus Suparman sebelumnya sempat mencuat dalam perkara gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Dalam persidangan terungkap, Martinus diduga memberikan gratifikasi sebesar Rp930 juta kepada Eko.

 

Sehari sebelumnya, KPK juga memanggil tiga pengusaha rokok asal Jawa Tengah, yakni Liem Eng Hwie, Rokhmawan, dan Benny Tan. Namun, hanya Liem Eng Hwie yang memenuhi panggilan penyidik, sementara dua lainnya dijadwalkan ulang.

 

Dalam pemeriksaan tersebut, Liem Eng Hwie didalami terkait proses dan mekanisme pengurusan cukai rokok di DJBC. Ia diketahui merupakan pengusaha di industri tembakau dan ekspor rokok asal Kudus, Jawa Tengah.

 

"Satu yang hadir yaitu saudara LEH yang merupakan pengusaha rokok asal Jawa Tengah, dikonfirmasi oleh penyidik terkait dengan proses atau mekanisme yang dilakukan sebagai seorang pengusaha rokok ya dalam mengurus cukai di Ditjen Bea dan Cukai," tambah Budi.

 

Menurut Budi, keterangan saksi dibutuhkan untuk memberikan gambaran mengenai prosedur pengurusan cukai yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta praktik yang terjadi di lapangan.

 

"Tentunya informasi dan keterangan dari saksi yang dipanggil ini untuk melengkapi juga penyidikan perkara yang sedang berjalan. Terlebih KPK juga ingin segera melimpahkan perkara ini ke tahap penuntutan khususnya yang dari sisi pihak penyuap atau pemberi suap," ungkapnya.

 

KPK menegaskan, pemeriksaan saksi-saksi tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat alat bukti dalam penanganan perkara, sekaligus mempercepat proses hukum menuju tahap penuntutan.

BACA JUGA: Harga BBM Subsidi Stabil, Anggaran Energi 2026 Berpotensi Bertambah Rp100 Triliun

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA