Logo Saibumi

Skandal Kuota Haji Khusus, KPK Ungkap Aliran Dana USD 406 Ribu ke Eks Stafsus Menag

Skandal Kuota Haji Khusus, KPK Ungkap Aliran Dana USD 406 Ribu ke Eks Stafsus Menag

Foto Istimewa

Saibumi.com(SMSI), Jakarta — Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba, diduga memberikan uang sebesar USD 406 kepada eks staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. 

 

“Tersangka ASR diduga memberikan sejumlah uang kepada Saudara IAA sebesar USD 406.000,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dilansir suara.com.

BACA JUGA: Dua Pejabat Perusahaan Travel Ditetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji oleh KPK

 

Uang senilai sekitar Rp6,4 miliar tersebut diduga diberikan kepada eks staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Pemberian itu disinyalir berkaitan dengan pengaturan pengisian kuota haji khusus.

 

KPK mengungkap, melalui skema tersebut sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan Asrul memperoleh keuntungan tidak sah dalam jumlah besar.

 

“Delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan tersangka ASR juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp40,8 miliar,” tambah Asep.

 

Dalam prosesnya, Asrul tidak bekerja sendiri. Ia bersama Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham, serta Fuad Hasan Masyhur selaku Dewan Pembina Forum SATHU, diketahui sempat melakukan pertemuan dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex.

 

Pertemuan tersebut diduga membahas permintaan penambahan kuota haji khusus yang melebihi batas ketentuan 8 persen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

 

“Dalam prosesnya, dilakukan pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50 persen banding 50 persen,” ungkap Asep.

 

Lebih lanjut, KPK menduga Ismail dan Asrul bersama pihak Kementerian Agama turut mengatur distribusi tambahan kuota haji khusus kepada perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan mereka.

 

“Sehingga memperoleh kuota haji khusus tambahan, termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan (T0),” tuturnya.

BACA JUGA: Dua Pejabat Perusahaan Travel Ditetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji oleh KPK

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA