Logo Saibumi

Dua Pejabat Perusahaan Travel Ditetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji oleh KPK

Dua Pejabat Perusahaan Travel Ditetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji oleh KPK

Foto Ilustrasi

Saibumi.com(SMSI), Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

 

Dua tersangka tersebut adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga menjabat Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.

BACA JUGA: Jadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Jadi Provinsi Lampung ke-62, Wagub Jihan Nurlela Tekankan Arah Pembangunan Lampung Maju, Berdaya Saing dan Kemandirian Ekonomi

 

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan penetapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan yang tengah berlangsung.

 

“KPK kembali menetapkan dua orang tersangka, yaitu ISM selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour dan ASR selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Dilansir Suara.com, Selasa (31/3/2026).

 

Asep menegaskan bahwa penyidik telah menemukan indikasi praktik tidak sah berupa pemberian uang terima kasih, dalam proses pengaturan kuota haji.

 

“Masyarakat banyak yang menyampaikan atau menggaungkan bahwa tidak ada uang yang masuk, kickback, atau pengembalian uang,” tambah Asep.

 

Namun, hasil penyidikan menunjukkan adanya dugaan aliran dana dari pihak swasta kepada sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agama untuk memuluskan proses pembagian kuota.

 

“KPK telah menemukan adanya dugaan aliran uang dari pihak swasta ke pejabat Kemenag, termasuk yang dilakukan oleh dua tersangka baru tersebut,” ungkapnya.

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Jadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Jadi Provinsi Lampung ke-62, Wagub Jihan Nurlela Tekankan Arah Pembangunan Lampung Maju, Berdaya Saing dan Kemandirian Ekonomi

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA