Foto Istimewa
Saibumi.com(SMSI), Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi merespon laporan etik yang diajukan kuasa hukum mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, yakni Yanuar Aziz, kepada Dewan Pengawas (Dewas).
Laporan tersebut berkaitan dengan permohonan pengalihan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023–2024, Yaqut Cholil Qoumas.
BACA JUGA: Isu Penjebakan Menkeu, KPK Pastikan Purbaya Tak Terlibat Kasus Kemenaker
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa proses administrasi atas pengajuan tersebut masih berlangsung. Ia menegaskan keputusan terkait pengalihan penahanan sepenuhnya berada dalam kewenangan dan pertimbangan internal lembaga antirasuah.
“Nah, itu nanti kita lihat prosesnya hari ini apakah langsung masuk ke KPK, ya,” ujarnya, dilansir beritasatu.com.
Di sisi lain, Noel menyebut permohonan pengalihan penahanan yang diajukan telah disetujui. Ia mengungkapkan adanya perubahan status penahanan yang mulai berlaku pada hari ini.
“Dikabulkan per hari ini, dari tahanan rumah dikabulkan menjadi rumah tahanan,” tutur Noel.
Permohonan tersebut, lanjut Noel, terinspirasi dari kebijakan serupa yang pernah diberikan KPK kepada Yaqut. Saat itu, Yaqut diketahui sempat menjalani tahanan rumah selama lima hari bertepatan dengan momen Idulfitri 1447 Hijriah.
Saat ini, Noel masih menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan KPK cabang Gedung Merah Putih, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Ia didakwa dalam perkara dugaan pemerasan yang berkaitan dengan proses sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
BACA JUGA: Isu Penjebakan Menkeu, KPK Pastikan Purbaya Tak Terlibat Kasus Kemenaker
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 649
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 303
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 201
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 190
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 86
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 58
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 54
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 50
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 48
BERLANGGANAN BERITA