Foto Istimewa
Saibumi.com(SMSI), Lampung Tengah – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai, Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus percobaan pencurian dengan kekerasan (curas).
Tiga pelaku berinisial AI (31) dan JA (36), warga Kampung Batin Udik, Kecamatan Terusan Nunyai, serta AN alias Putra (30), warga Kampung Gunung Batin Ilir, berhasil diamankan.
BACA JUGA: Infrastruktur hingga UMKM Jadi Prioritas Pemkot Bandar Lampung di 2026
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu malam (18/3/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Saat itu, para pelaku berusaha merampas sepeda motor milik korban PR (47), warga Bekasi, Jawa Barat.
Modus yang digunakan pelaku yakni dengan memepet kendaraan korban di jalan, kemudian mencabut kunci kontak dan mengancam menggunakan senjata api rakitan.
Kapolsek Terusan Nunyai, AKP Daniel Hamidi, menjelaskan bahwa upaya pelaku gagal setelah korban melakukan perlawanan dan berteriak meminta pertolongan warga.
“Aksi tersebut berhasil digagalkan karena korban melawan dan berteriak, sehingga warga sekitar berdatangan ke lokasi,” ujarnya, Senin (30/3/2026).
Lebih lanjut, Kapolsek menyampaikan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras petugas di lapangan serta dukungan masyarakat.
“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan serta dukungan masyarakat. Kami juga mengedepankan pendekatan persuasif kepada keluarga dan aparatur kampung," tambah AKP Daniel.
Sementara, pelaku AN alias Putra menyerahkan diri setelah dilakukan pendekatan persuasif oleh petugas kepada pihak keluarga dan aparatur kampung setempat. Ia juga menyerahkan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi, satu unit sepeda motor milik pelaku yang telah terbakar, pakaian yang digunakan saat kejadian, penutup wajah, serta satu pucuk senjata api rakitan beserta selongsongnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 479 juncto Pasal 17 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
BACA JUGA: Infrastruktur hingga UMKM Jadi Prioritas Pemkot Bandar Lampung di 2026
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 649
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 303
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 201
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 190
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 85
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 54
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 49
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 47
BERLANGGANAN BERITA