Logo Saibumi

Kendaraan Dinas Dipakai untuk Mudik, KPK Minta ASN Dievaluasi

Kendaraan Dinas Dipakai untuk Mudik, KPK Minta ASN Dievaluasi

Foto Ilustrasi

Saibumi.com(SMSI), Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh kepala daerah agar segera melakukan evaluasi terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang diduga menyalahgunakan kendaraan dinas, khususnya selama periode mudik Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026.

 

Imbauan ini disampaikan menyusul adanya laporan yang diterima KPK terkait penggunaan kendaraan dinas di sejumlah instansi untuk kepentingan di luar tugas kedinasan. 

BACA JUGA: Atlet Cilik Lampung Raih Perak di Kejuaraan Dunia Wushu Junior 2026

 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan langkah evaluasi penting dilakukan guna menjaga akuntabilitas dan integritas penyelenggara negara.

 

“Evaluasi tersebut penting untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan fasilitas negara atau daerah untuk kepentingan pribadi,” ujar Budi, dilansir beritasatu.com, Sabtu (28/3/2026).

 

Ia menjelaskan, kendaraan dinas baik yang berstatus sewa maupun merupakan barang milik negara (BMN) atau barang milik daerah (BMD), diperuntukkan semata-mata untuk menunjang operasional jabatan.

 

“Penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi mencerminkan benturan kepentingan dan berpotensi merugikan keuangan negara serta menurunkan kepercayaan publik,” Tambahnya.

 

Selain itu, KPK juga mendorong peran aktif inspektorat daerah untuk memperkuat pengawasan melalui audit internal, termasuk menelusuri penggunaan kendaraan dinas selama masa libur Lebaran. 

 

Sebelumnya, KPK telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi Hari Raya. Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi merupakan bentuk benturan kepentingan.

 

KPK juga menyoroti penurunan hasil Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) pada aspek pengelolaan barang milik daerah, dari skor 70 pada 2024 menjadi 59 pada tahun berikutnya. 

 

Temuan ini selaras dengan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) yang menunjukkan penurunan pada aspek integritas dalam pelaksanaan tugas.

 

Untuk itu, KPK mendorong penguatan sistem pengawasan serta partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan penyalahgunaan aset negara.

 

“Melalui pengawasan yang kuat dan peran aktif masyarakat, penggunaan kendaraan dinas diharapkan tetap sesuai peruntukannya,” pungkas Budi.

 

BACA JUGA: Atlet Cilik Lampung Raih Perak di Kejuaraan Dunia Wushu Junior 2026

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA