Foto Istimewa
Saibumi.com(SMSI), Jakarta — Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah terus menuai sorotan. Kebijakan tersebut kini berbuntut laporan resmi ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Laporan itu diajukan oleh Advokat Persaudaraan Islam, Aziz Yanuar, pada Jumat (27/3/2026). Dalam laporannya, Aziz tidak hanya menyasar lima pimpinan KPK, tetapi juga sejumlah pejabat struktural, mulai dari Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Direktur Penyelidikan, Direktur Penyidikan, hingga Juru Bicara KPK. Mereka dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku.
BACA JUGA: Honda Jaya Motor Gelar Showroom Event "OPEN HOUSE BOLO"
“Ada beberapa hal yang diduga dilanggar oleh pihak komisioner dari KPK, yaitu yang pertama adalah nilai dasar keadilan, kemudian juga profesionalisme, kemudian juga ada lagi mengenai transparan dan juga tidak objektif, serta yang terakhir bertentangan dengan etika pemerintahan,” ujar Aziz di Gedung Merah Putih KPK, dilansir suara.com, Jakarta Selatan, Sabtu (28/3/2026).
Aziz menilai, pengalihan status penahanan terhadap Yaqut sebagai tersangka kasus korupsi merupakan langkah yang tidak lazim. Meski demikian, ia mengakui bahwa ketentuan mengenai hal tersebut memang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Memang betul yang dikatakan ada di KUHAP, ada di peraturan perundang-undangan dan setiap warga tahanan atau binaan itu berhak untuk hal tersebut, akan tetapi ini satu anomali terkait dengan extraordinary crime yang dilakukan oleh tersangka,” tambahnya.
Selain itu, Aziz yang juga dikenal sebagai pengacara mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel, menilai bahwa alasan pengalihan penahanan yang didasarkan pada permohonan keluarga tidak dapat dianggap sebagai pertimbangan yang objektif.
Polemik ini menambah daftar panjang sorotan publik terhadap langkah penegakan hukum KPK, khususnya dalam penanganan perkara korupsi yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa.
BACA JUGA: Honda Jaya Motor Gelar Showroom Event "OPEN HOUSE BOLO"
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 647
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 303
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 201
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 190
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 76
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 54
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 52
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 49
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 47
BERLANGGANAN BERITA