Logo Saibumi

MAKI Ajukan Panja ke DPR, Usut Dugaan Pelanggaran Pengalihan Penahanan Eks Menteri Agama

MAKI Ajukan Panja ke DPR, Usut Dugaan Pelanggaran Pengalihan Penahanan Eks Menteri Agama

Foto Istimewa | ANTARA

Saibumi.com(SMSI), Jakarta — Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) meminta Komisi III DPR RI segera membentuk panitia kerja (panja) untuk mengusut polemik pengalihan penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

 

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menegaskan upaya koreksi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus dilakukan meskipun Yaqut kini telah dikembalikan ke rumah tahanan (rutan).

BACA JUGA: Cegah Tawuran dan Balap Liar, Polisi Gencarkan Patroli Malam di Pringsewu

 

“Kalau istilah anak-anak, tidak semudah itu Ferguso,” ujarnya, dilansir beritsatu.com, Kamis (26/3/2026).

 

Menurut Boyamin, keputusan pengalihan penahanan Yaqut ke tahanan rumah dilakukan secara tertutup dan berpotensi tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. 

 

Ia menilai, pembentukan panja oleh DPR penting untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan pelanggaran sekaligus merumuskan rekomendasi perbaikan.

 

MAKI juga menyoroti adanya dugaan intervensi pihak luar terhadap KPK, sebagaimana pernah disampaikan oleh Mahfud MD melalui media sosial. Terkait hal tersebut, MAKI telah mengajukan permohonan resmi pembentukan panja kepada Komisi III DPR melalui situs resmi DPR RI.

 

Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya pengawasan eksternal guna memastikan akuntabilitas dan transparansi lembaga antirasuah tersebut.

 

Di sisi lain, MAKI menyoroti perbedaan pernyataan pejabat KPK terkait kondisi kesehatan Yaqut saat pengalihan penahanan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut Yaqut dalam kondisi sehat. Sementara Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur, menyatakan Yaqut mengalami penyakit asam lambung (GERD) dan asma.

 

MAKI juga mempertanyakan apakah telah dilakukan pemeriksaan medis yang memadai sebelum keputusan pengalihan penahanan diambil. Boyamin menduga keputusan tersebut tidak melalui mekanisme kolektif kolegial pimpinan KPK, sehingga berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

 

“Keputusan pengalihan penahanan yang tidak disertai penjelasan komprehensif dapat menimbulkan persepsi negatif,” tutur Boyamin.

BACA JUGA: Cegah Tawuran dan Balap Liar, Polisi Gencarkan Patroli Malam di Pringsewu

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA