Foto Istimewa
Saibumi.com(SMSI), Jakarta — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2023–2024 dengan memeriksa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), pada Rabu (25/3/2026).
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, selama kurang lebih tiga jam, mulai pukul 13.20 WIB hingga 16.24 WIB.
BACA JUGA: Layanan CALL CENTER KB STAR Bukopin
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menyoroti peran Yaqut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau Gus Alex, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa materi pemeriksaan berfokus pada peran kedua tersangka dalam mekanisme penyelenggaraan ibadah haji.
"Adapun materi pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik kepada tersangka saudara YCQ hari ini berkaitan dengan peran-peran yang dilakukan oleh tersangka saudara YCQ selaku menteri agama dan juga staf khusus, yaitu saudara IAA yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," ujar Budi kepada wartawan, dilansir beritasatu.com.
Selain itu, penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dan memiliki peran penting dalam perkara tersebut.
"Dalam penyidikan perkara ini, penyidik tentu masih akan terus mendalami apakah masih ada peran dari pihak-pihak lain yang punya peran signifikan, peran krusial dalam konstruksi perkara terkait dengan kuota haji ini," tambah Budi.
Budi menegaskan, pemeriksaan terhadap Yaqut merupakan bagian dari langkah percepatan penyidikan agar berkas perkara segera rampung dan dapat dilimpahkan ke tahap penuntutan.
"Pemeriksaan hari ini tentu ini menjadi langkah yang progresif, langkah yang cepat yang dilakukan oleh penyidik agar bisa segera menuntaskan dan melengkapi berkas penyidikannya, sehingga nanti bisa segera dilakukan tahap dua atau limpah ke penuntutan," tuturnya.
Ia juga memastikan bahwa proses persidangan nantinya akan berlangsung secara terbuka sehingga masyarakat dapat mengawasi jalannya perkara.
"Ketika perkara ini nanti masuk ke tahap persidangan, masyarakat bisa secara terbuka melihat dan mencermati setiap fakta yang muncul dalam persidangan," pungkas Budi.
Sementara itu, usai menjalani pemeriksaan, Yaqut mengaku kelelahan dan memilih untuk beristirahat.
"Saya capek, saya harus istirahat nih mas," ujar Yaqut singkat.
Ia juga menyampaikan bahwa proses pemeriksaan berjalan lancar, namun enggan membeberkan materi yang didalami penyidik.
"Alhamdulillah sudah lancar pemeriksaannya. Kalau soal materi, tolong tanyakan penyidik jangan ke saya," pungkasnya.
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 649
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 303
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 201
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 190
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 85
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 52
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 49
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 47
BERLANGGANAN BERITA