Foto Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Saibumi.com(SMSI), Jakarta - Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dijadwalkan pemeriksaan ulang pada Rabu (25/3/2026). Pemeriksaan dilakukan setelah status penahanannya dikembalikan ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Yaqut, yang akrab disapa Gus Yaqut, akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2023–2024.
BACA JUGA: Polisi Tingkatkan Pengawasan di Objek Wisata Selama Libur Lebaran
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari pengalihan kembali status penahanan Yaqut ke Rutan KPK.
“Pasca pengalihan kembali jenis penahanan ke Rutan KPK, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka Saudara YCQ hari ini,” ujar Budi kepada wartawan, dilansir suara.com.
Menurut Budi, pemeriksaan intensif ini menjadi langkah progresif penyidik dalam mempercepat pelengkapan berkas perkara. Selain itu, KPK juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
“Pemeriksaan ini krusial untuk terus mendalami kemungkinan adanya aktor lain yang berperan dalam dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” tambahnya.
Meski demikian, KPK belum merinci materi spesifik yang akan didalami dalam pemeriksaan hari ini.
BACA JUGA: Polisi Tingkatkan Pengawasan di Objek Wisata Selama Libur Lebaran
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 644
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 300
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 199
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 188
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 68
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 53
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 53
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 49
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 48
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 45
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
BERLANGGANAN BERITA