Logo Saibumi

Polda Lampung Grebek Tambang Emas Ilegal di Way Kanan, 24 Orang Diamankan

Polda Lampung Grebek Tambang Emas Ilegal di Way Kanan, 24 Orang Diamankan

Foto | Dok. Saibumi.com | Polda Lampung Ungkap Praktik Tambang Ilegal, di Mapolda Lampung.

Saibumi.com(SMSI), Lampung — Polda Lampung berhasil membongkar praktik tambang emas ilegal yang beroperasi di kawasan perkebunan PTPN I Regional 7 di Kabupaten Way Kanan. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 24 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin.

 

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, penindakan dilakukan di sejumlah titik yang tersebar di tiga kecamatan, yakni Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu pada Minggu, (8/3/2026).

BACA JUGA: Menuju PON 2032, Lampung–Banten Resmi Daftar ke KONI Pusat

 

“Tim Ditreskrimsus dibantu personel Brimob serta TNI mengamankan 24 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan emas ilegal. Dari jumlah tersebut, 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 10 orang lainnya masih berstatus saksi,” ujar Helfi saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (10/3/2026).

 

Dalam operasi tersebut, polisi menemukan aktivitas penambangan yang tersebar di beberapa titik di sekitar sungai betih serta area perkebunan yang berada di dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I Regional 7.

 

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam kegiatan pertambangan ilegal, diantaranya 41 unit ekskavator, 24 mesin dompleng atau alkon, 47 jerigen berisi solar, 17 sepeda motor, serta satu unit mobil.

 

Kapolda Lampung menyebutkan, aktivitas tambang ilegal tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan melibatkan sejumlah pihak yang hingga kini masih didalami oleh penyidik.

 

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tambang ilegal ini,” tegasnya.

 

Ia menegaskan seluruh tersangka akan diproses sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) yang melarang kegiatan pertambangan tanpa izin.

 

“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin akan diproses hukum dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara,” tegas Helfi.

 

Kapolda juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur keuntungan dari aktivitas tambang ilegal karena selain melanggar hukum, kegiatan tersebut juga berpotensi merusak lingkungan.

 

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas tambang ilegal. Jika ditemukan, kami pastikan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

 

BACA JUGA: Menuju PON 2032, Lampung–Banten Resmi Daftar ke KONI Pusat

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA