Foto Istimewa
Saibumi.com(SMSI), Jakarta- Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan dua orang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan peredaran narkotika yang menyeret oknum pejabat kepolisian di wilayah Bima.
Keduanya adalah Hamid alias Boy yang diduga sebagai bandar narkoba, serta Satriawan alias Awan yang berperan sebagai kurir sabu.
Hamid diduga menyetorkan uang pengamanan senilai Rp1,8 miliar kepada mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, dalam kurun waktu Juni hingga November 2025. Uang tersebut disebut sebagai uang atensi terkait aktivitas peredaran narkotika.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, membenarkan bahwa pihaknya bersama Polda NTB tengah melakukan pengejaran terhadap kedua buronan tersebut.
“DPO atas nama Hamid alias Boy dan Satriawan alias Awan saat ini tengah dikejar oleh tim gabungan dari Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda NTB,” ujar Eko kepada wartawan, dilansir dari suara.com Senin (2/3/2026).
Selain Hamid, petugas juga memburu Satriawan alias Awan yang diduga menjadi kurir sabu seberat satu kilogram dari jaringan Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Keduanya kini menjadi target pengejaran intensif aparat gabungan.
Nama Hamid mencuat setelah penyidik memeriksa AKP Malaungi yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan, Malaungi mengaku menerima uang miliaran rupiah dari Hamid.
Uang tersebut kemudian disebut diteruskan kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, di area kediaman Uma Lengge, lingkungan Mapolres Bima Kota.
Pengakuan tersebut memperkuat dugaan adanya aliran dana hasil kejahatan narkotika kepada sejumlah oknum aparat kepolisian. Penyidik kini terus mendalami konstruksi perkara dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Berdasarkan Surat DPO Nomor DPO/26/II/2026/Ditresnarkoba, Hamid memiliki ciri-ciri tinggi badan sekitar 171 sentimeter, berbadan gemuk, rambut hitam bergelombang, dan berkulit sawo matang.
Sementara itu, dalam Surat DPO Nomor DPO/24/II/2026/Ditresnarkoba, Satriawan alias Awan memiliki tinggi badan sekitar 160 sentimeter, berkulit putih, rambut beruban dan mulai botak, gigi atas bagian depan ompong, serta terdapat bekas luka besar di bagian kaki.
Polda NTB menegaskan penangkapan kedua DPO tersebut sangat krusial untuk mengungkap secara menyeluruh jaringan distribusi sabu di wilayah Bima serta aliran dana yang diduga mencoreng institusi Polri. Polisi juga mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan kedua buronan agar segera melapor kepada aparat terdekat.
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 642
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 295
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 265
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 234
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 197
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 186
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 39
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 37
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 36
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 32
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 31
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 29
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 26
BERLANGGANAN BERITA