Logo Saibumi

Kasus Suap Narkoba Bima: Uang Lewat Kasat, Diduga Mengalir ke Kapolres

Kasus Suap Narkoba Bima: Uang Lewat Kasat, Diduga Mengalir ke Kapolres

Foto Istimewa | ANTARA | Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso

Saibumi.com(SMSI), Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap dugaan penerimaan uang keamanan oleh mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dari terduga bandar narkoba Koko Erwin. Uang tersebut diduga disalurkan melalui mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.

 

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan aliran uang itu mengalir dari bandar kepada kapolres melalui kasat narkoba yang saat itu menangani perkara peredaran gelap narkotika.

BACA JUGA: Unila Perkuat Kolaborasi Global Lewat Webinar Strategis

 

“Intinya uang keamanan yang diberikan oleh kasat narkoba (mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi) ke kapolres (AKBP Didik),” ujar Eko di Jakarta, dikutip dari Antara, Sabtu (28/2/2026).

 

Eko menilai AKBP Didik mengetahui asal-usul uang tersebut karena disalurkan melalui kasat narkoba yang menangani langsung perkara peredaran gelap narkotika di wilayahnya.

 

Selain mengusut dugaan aliran dana, penyidik juga mengungkap rekam jejak Koko Erwin. Menurut Eko, Erwin merupakan residivis kasus narkoba yang pernah divonis dalam perkara narkotika pada 2018 di Makassar.

 

Penangkapan terhadap Koko Erwin dilakukan tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Kamis (26/2/2026). Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Kevin Leleury menyebut Erwin ditangkap di Tanjung Balai, Sumatera Utara, saat hendak menyeberang ke Malaysia.

 

Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan dua terduga pelaku lain berinisial A alias Y dan R alias K yang diduga membantu pelarian Erwin.

 

“Pelaku A alias Y ditangkap di Riau, sementara R alias K di Tanjung Balai bersama Erwin,” tambah Kevin.

 

Nama Koko Erwin sebelumnya mencuat dalam konferensi pers kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni. Ia menyebut kliennya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) telah mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam perkara peredaran narkotika yang ditangani Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.

 

Dalam BAP tersebut, AKP Malaungi mengaku mengenal Koko Erwin sebagai bandar narkotika yang menyerahkan sabu-sabu seberat 488 gram di Hotel Marina Inn, Kota Bima, pada akhir 2025. Barang bukti itu disebut merupakan bagian dari tindak lanjut pemberian suap senilai Rp 1 miliar.

 

Berdasarkan keterangan yang terungkap, uang Rp 1 miliar itu diberikan Koko Erwin untuk membantu memenuhi keinginan atasan AKP Malaungi yang ingin memiliki mobil Alphard keluaran terbaru senilai Rp 1,8 miliar.

 

AKBP Didik Putra Kuncoro, yang saat itu menjabat Kapolres Bima Kota, disebut dalam BAP menyambut baik niat Koko Erwin. Ia diduga mengatur rencana bersama bawahannya agar bisnis sabu-sabu Erwin berjalan mulus di wilayah hukum Polres Bima Kota.

 

Kasus dugaan suap dan perlindungan terhadap bandar narkoba ini menjadi sorotan karena melibatkan aparat kepolisian. Bareskrim Polri memastikan penyidikan terus berjalan untuk mengusut tuntas dugaan aliran dana serta keterlibatan para pihak dalam perkara tersebut.

 

BACA JUGA: Unila Perkuat Kolaborasi Global Lewat Webinar Strategis

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA