Logo Saibumi

Korupsi Dana Nasabah Rp17,9 Miliar, Eks Manajer BUMN di Pringsewu Terancam 11 Tahun Penjara

Korupsi Dana Nasabah Rp17,9 Miliar, Eks Manajer BUMN di Pringsewu Terancam 11 Tahun Penjara

Foto | Istimewa | Terdakwa Cindy Armila dalam persidangan

Saibumi.com(SMSI), Bandar Lampung– Mantan manajer salah satu bank BUMN di Kabupaten Pringsewu dituntut 11 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang.

 

Terdakwa bernama Cindy Armila, yang menjabat sebagai Relationship Manager Funding Transaction pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pringsewu.

BACA JUGA: Korban Tenggelam di Sungai Tanggamus Ditemukan Meninggal Dunia Setelah Empat Hari Pencarian

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang Supriyadi dalam persidangan menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana nasabah pada periode 2021 hingga 2025, dengan total kerugian negara sebesar Rp17.960.000.000.

 

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan,” ujar Endang dalam persidangan.

 

Selain pidana penjara dan denda, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp16 miliar lebih. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.

 

Dalam dakwaan, jaksa mengungkapkan bahwa terdakwa melakukan sejumlah modus dalam menjalankan aksinya. Di antaranya melakukan penarikan dana atas nama nasabah dengan memanfaatkan fake account atas nama pemilik dana.

 

Tak hanya itu, terdakwa juga disebut melakukan pembelanjaan fiktif melalui mesin Electronic Data Capture (EDC), serta mengajukan pinjaman personal dengan jaminan (collateral) fiktif.

 

Modus tersebut dilakukan dengan cara mengatur transaksi agar dana terlihat bertambah dan target pencapaian dana total terpenuhi.

 

Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan milik pemerintah.

 

Sidang kemudian ditunda hingga pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya.

 

BACA JUGA: Korban Tenggelam di Sungai Tanggamus Ditemukan Meninggal Dunia Setelah Empat Hari Pencarian

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA