Logo Saibumi

Bos PT Blueray John Field Jadi Buron KPK Usai Lolos dari Tangkap Tangan

Bos PT Blueray John Field Jadi Buron KPK Usai Lolos dari Tangkap Tangan

Foto | Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Saibumi(SMSI), Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pemilik PT Blueray, John Field (JF), sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

 

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, John Field melarikan diri ketika tim penyidik melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta.

BACA JUGA: Atlet Judo Lampung Indah Permata Sari Lolos Pendidikan Perwira TNI, Target Asian Games 2026 Tetap Jalan

 

“Satu lagi di saat teman-teman di lapangan akan melakukan tangkap tangan, itu saudara JF melarikan diri,” kata Asep dalam konferensi pers, Kamis (5/2/2026) malam, dilansir dari Kompas.com

 

KPK kini tengah mengajukan permohonan pencekalan ke luar negeri terhadap John Field agar tidak kabur dan diharapkan bersikap kooperatif menjalani proses hukum.

 

“Terhadap tersangka JF, KPK akan menerbitkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri dan meminta agar yang bersangkutan kooperatif mengikuti proses hukum ini,” tambahnya.

 

Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan lima tersangka lain, yakni, Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-2026, Rizal.

 

Selanjutnya Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen DJBC, Orlando Hamonangan, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri, serta Manajer Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan.

 

Kelima tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama sejak 5 hingga 24 Februari 2026 di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

 

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap lima tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 5 sampai dengan 24 Februari 2026,” kata Asep.

 

Tiga pejabat Bea Cukai, yakni Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan sebagai pihak penerima, disangkakan Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2021 dan 605 ayat 2 dan pasal 606 ayat 2 jo. pasal 20 dan Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

 

BACA JUGA: Atlet Judo Lampung Indah Permata Sari Lolos Pendidikan Perwira TNI, Target Asian Games 2026 Tetap Jalan

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA