Saibumi.com(SMSI), Bandar Lampung — Subdirektorat V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengungkap kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan modus love scamming atau penipuan berkedok hubungan asmara.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, AKBP Yusriandi, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi yang diterima pada 22 Juli 2025. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap tersangka berinisial MLA pada 23 Januari 2026 di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
BACA JUGA: Lapangan Padel Tumbuh Pesat, KONI Lampung Dorong Pembinaan Atlet
“Tersangka kami amankan di Jalan Politeknik, Kelurahan Tamalanrea Indah, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar. Penangkapan dilakukan oleh tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Lampung bekerja sama dengan Polrestabes Makassar,” Ujar AKBP Yusriandi saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (4/2/2026).
AKBP Yusriandi menjelaskan, kasus ini merupakan tindak pidana siber dengan modus love scamming. Pelaku melakukan pengancaman terhadap korban, seorang guru sekolah swasta asal Bandar Lampung, dengan ancaman akan menyebarkan foto korban yang telah diedit menjadi konten bermuatan asusila.
“Ancaman tersebut digunakan untuk memeras korban agar mentransfer sejumlah uang. Meski nominalnya tidak besar, pemerasan dilakukan berulang kali melalui akun WhatsApp milik tersangka,” tambahnya.
Untuk permintaan terakhir, korban diketahui mengirimkan uang sebesar Rp3 juta kepada tersangka.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit telepon genggam merek Xiaomi warna hitam, kartu SIM provider Indosat dan XL, dua akun WhatsApp yang digunakan pelaku, serta satu rekening BCA Mobile atas nama pihak lain yang digunakan untuk menampung hasil kejahatan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 27B ayat (2) huruf a juncto Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Sementara, Kepala Subdirektorat V Siber Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Micha Toding, mengungkapkan bahwa kasus tersebut sebenarnya telah berlangsung sejak tahun 2021. Pelaku dan korban pertama kali berkenalan melalui media sosial Facebook, kemudian melanjutkan komunikasi hingga melakukan video call sex (VCS).
“Pada saat VCS, pelaku secara diam-diam merekam layar atau mengambil tangkapan layar korban. Rekaman itu kemudian dijadikan alat untuk mengancam dan memeras korban,” jelas AKBP Micha.
Karena merasa tertekan, korban terpaksa mengirimkan uang secara bertahap. Total kerugian yang dialami korban sejak 2021 hingga 2024 mencapai Rp70,5 juta.
“Korban akhirnya membuat laporan polisi pada Juli 2024. Namun pelaku kembali mencoba memeras korban pada 20 Januari 2025 dengan meminta tambahan uang sebesar Rp3 juta,” jelasnya.
Polda Lampung mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam berinteraksi di media sosial dan tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal, terutama jika komunikasi mengarah pada permintaan bersifat pribadi, ancaman, atau bermuatan asusila.
BACA JUGA: Lapangan Padel Tumbuh Pesat, KONI Lampung Dorong Pembinaan Atlet
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 649
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 303
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 201
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 190
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 78
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 52
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 49
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 47
BERLANGGANAN BERITA