Logo Saibumi

Truk Ekspedisi Angkut Satwa Ilegal Digagalkan di Bakauheni, Ratusan Kulit Ular dan Puluhan Kura-Kura Disita

Truk Ekspedisi Angkut Satwa Ilegal Digagalkan di Bakauheni, Ratusan Kulit Ular dan Puluhan Kura-Kura Disita

Foto | Ist/ Balai Karantina Indonesia (Barantin)

Saibumi.com(SMSI), Lampung Selatan – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung bersama Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Lampung dan Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan upaya pengiriman ilegal satwa dan produk asal hewan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Rabu (28/1/2026) malam.

 

Pengungkapan kasus ini bermula dari temuan personel Lanal Lampung terhadap sebuah kendaraan truk boks ekspedisi yang mengangkut satwa dan bagian tubuh satwa tanpa dilengkapi dokumen karantina yang sah.

BACA JUGA: PJSI Lampung Gelar Rakerprov 2026, Fokus Pembinaan dan Prestasi Atlet

 

Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, menegaskan bahwa peredaran satwa dan produk asal hewan tanpa melalui tindakan karantina merupakan pelanggaran serius yang dapat menimbulkan berbagai risiko.

 

“Kami mengapresiasi TNI dan kepolisian atas keberhasilannya mengungkap penyelundupan komoditas hewan ini. Keberhasilan penegakan hukum tidak terlepas dari sinergi antarinstansi. Ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum adalah tugas kita bersama sebagai alat negara. Kami yang memiliki otoritas sangat terbantu dengan kerja sama ini,” ujar Donni dalam keterangannya, Sabtu (31/1/2026).

 

Donni menjelaskan, media pembawa yang tidak melalui pemeriksaan karantina berpotensi menjadi sumber penyebaran penyakit hewan, mengancam kesehatan masyarakat, serta berdampak pada kelestarian sumber daya genetik Indonesia.

 

Sementara, Perwira Staf Intel Lanal Lampung, Mayor Laut (P) Firman Fitriadi, menyampaikan bahwa seluruh barang hasil penindakan telah diserahkan kepada Karantina Lampung untuk dilakukan pemeriksaan dan identifikasi lebih lanjut sesuai kewenangan.

 

“Kami menyerahkan semua barang bukti ini kepada Karantina Lampung untuk penanganan lebih lanjut,” ujar Firman.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas mengamankan 445 lembar kulit ular piton, 32 ekor kura-kura hidup, tiga ekor ikan cupang, serta satu ekor biawak. 

 

Seluruh satwa dan produk asal hewan tersebut diangkut tanpa dilengkapi dokumen karantina. Selain itu, satwa dan produk asal hewan tersebut ditemukan dalam kemasan yang tidak memenuhi prinsip kesejahteraan satwa.

 

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan risiko terhadap kesehatan hewan, kesehatan masyarakat, serta kelestarian sumber daya hayati.

 

Dari keterangan sementara pengemudi, barang kiriman tersebut diketahui berasal dari Provinsi Riau dan direncanakan dikirim ke sejumlah daerah tujuan, yakni Tangerang, Surabaya, dan Bali.

 

Saat ini, Karantina Lampung masih melakukan identifikasi lebih lanjut untuk memastikan jenis satwa yang diamankan beserta status konservasinya, sekaligus menentukan langkah penanganan karantina yang tepat, termasuk penelusuran terhadap pihak pengirim.

 

Selanjutnya, akan dilakukan melalui koordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung serta Karantina Provinsi Riau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Tindakan penahanan terhadap media pembawa tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang mewajibkan setiap pemasukan, pengeluaran, dan peredaran media pembawa dilengkapi dengan dokumen karantina yang sah.

 

Karantina Lampung mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pengiriman, perdagangan, maupun pemeliharaan satwa secara ilegal, serta berperan aktif melaporkan dugaan pelanggaran perkarantinaan. 

 

BACA JUGA: PJSI Lampung Gelar Rakerprov 2026, Fokus Pembinaan dan Prestasi Atlet

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA