Foto | Ungkap Kasus Pencurian di Polresta Bandar Lampung/saskia
Saibumi.com(SMSI), Bandar Lampung – Seorang sopir pribadi di Kota Bandar Lampung diringkus polisi setelah diduga melakukan pencurian perhiasan berlian, emas, serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing milik majikannya. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp620 juta.
Tersangka berinisial SA, warga Teluk Betung Utara, diketahui telah bekerja sebagai sopir pribadi korban selama kurang lebih 19 tahun.
BACA JUGA: Kunjungi Taman Kehati, KONI Lampung Dorong Sinergi Olahraga dan Lingkungan
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, aksi pencurian tersebut dilakukan secara bertahap sejak tahun 2019. Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kehilangan sejumlah barang berharga ke Polsek Sukarame pada Jumat (16/1/2026).
“Peristiwa itu terjadi pada Kamis (15/1/2026), di salah satu perumahan yang berada di wilayah hukum Polsek Sukarame. Korban melapor kehilangan sejumlah barang berharga dari dalam kamar rumahnya,” ujar Alfret dalam keterangannya, Sabtu (31/1/2026).
Barang-barang yang dilaporkan hilang diantaranya perhiasan emas, gelang berlian, serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing, seperti dolar Amerika Serikat, yuan, dan euro.
Dalam proses penyelidikan, polisi tidak menemukan adanya tanda-tanda kerusakan pada pintu maupun lemari penyimpanan barang milik korban, tersangka diduga menggunakan kunci duplikat untuk melancarkan aksinya.
“Tidak ada kerusakan pada pintu atau lemari. Tersangka diduga sudah membuat kunci duplikat sebelumnya, sehingga dengan mudah mengambil barang-barang di dalam kamar,” tambah Alfret.
Korban juga mengungkapkan kehilangan tersebut tidak terjadi sekali, melainkan sudah berulang kali sejak 2019. Namun, hal itu baru disadari setelah jumlah perhiasan dan uang yang disimpan di rumah semakin berkurang.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya uang tunai sebesar Rp2,3 juta yang diduga sisa hasil kejahatan, satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih, satu unit televisi, satu unit telepon genggam, serta sejumlah kuitansi pembelian perhiasan.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
BACA JUGA: Kunjungi Taman Kehati, KONI Lampung Dorong Sinergi Olahraga dan Lingkungan
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 644
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 298
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 239
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 198
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 187
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 50
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 44
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 42
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 39
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 37
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 34
BERLANGGANAN BERITA