Logo Saibumi

Usut Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pejabat Kemenag dan Staf Asrama Haji

Usut Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pejabat Kemenag dan Staf Asrama Haji

Foto | Ist | Juru Bicara KPK Budi Prasetyo | Antara

Saibumi.com(SMSI), Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), termasuk staf Asrama Haji Bekasi.

 

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami mekanisme penentuan dan distribusi kuota haji yang diduga diselewengkan hingga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

BACA JUGA: Golkar Lampung: Penempatan Polri di Bawah Presiden Amanat Reformasi dan Konstitusi

 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya agenda pemeriksaan saksi terkait perkara tersebut. Ia menyebut pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti.

 

“Hari Selasa, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024,” ujar Budi Prasetyo, dikutip dari Antara, Selasa (27/1/2026).

 

Adapun saksi yang dipanggil antara lain MAS selaku Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus periode 2023–2024. Selain itu, penyidik juga memanggil seorang staf Asrama Haji Bekasi berinisial NAD.

 

Pemanggilan NAD menjadi perhatian karena Asrama Haji Bekasi merupakan salah satu embarkasi terbesar di Indonesia yang setiap tahunnya melayani ribuan jemaah haji dari berbagai daerah.

 

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini sendiri telah diumumkan KPK sejak 9 Agustus 2025. Dua hari setelah penyidikan dimulai, KPK mengungkapkan estimasi awal kerugian negara yang ditimbulkan mencapai lebih dari Rp1 triliun.

 

Dalam proses penyidikan, KPK juga telah mengambil langkah pencegahan dengan melarang tiga orang bepergian ke luar negeri. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Masyhur selaku pemilik biro perjalanan haji Maktour.

 

Penyidikan yang dilakukan KPK ini sejalan dengan temuan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI. Pansus menemukan adanya kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.

 

Dalam laporannya, Pansus menilai kebijakan pembagian kuota tersebut tidak mengacu pada Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

 

Berdasarkan aturan tersebut, kuota haji khusus seharusnya hanya sebesar 8 persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk jemaah haji reguler. Namun, dalam praktiknya, pembagian kuota justru dilakukan dengan perbandingan 50:50, yakni masing-masing 10.000 kuota untuk haji reguler dan haji khusus.

 

KPK memastikan akan terus mendalami perkara ini untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

 

BACA JUGA: Golkar Lampung: Penempatan Polri di Bawah Presiden Amanat Reformasi dan Konstitusi

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA