Logo Saibumi

Golkar Lampung: Penempatan Polri di Bawah Presiden Amanat Reformasi dan Konstitusi

Golkar Lampung: Penempatan Polri di Bawah Presiden Amanat Reformasi dan Konstitusi

Foto | Ist | Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Lampung sekaligus Anggota DPR RI Komisi V Fraksi Partai Golkar, Hanan A. Rozak

Saibumi.com(SMSI), Bandar Lampung – Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Lampung sekaligus Anggota DPR RI Komisi V Fraksi Partai Golkar, Ir Hanan A Rozak MS, menyatakan dukungan penuh terhadap sikap Komisi III DPR RI yang menegaskan bahwa Polri tetap berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian.

 

Hanan menilai penegasan tersebut memiliki dasar yuridis yang kuat sekaligus sejalan dengan semangat Reformasi 1998 yang menempatkan Polri sebagai alat negara yang profesional dan independen.

BACA JUGA: Prestasi Pemkab Lampung Selatan Terus Mengalir: UHC Award 2026 Jadi Bukti Kepemimpinan Egi-Syaiful Berpihak pada Rakyat

 

“Secara konstitusional, posisi Polri di bawah Presiden sudah sangat jelas. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 serta diperkuat oleh TAP MPR Nomor VII/MPR/2000. Maka wacana menempatkan Polri di bawah kementerian justru berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum,” ujar Hanan dalam keterangannya, Rabu (28/1/2026).

 

Ia menilai sikap Komisi III DPR RI yang sejalan dengan pandangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merupakan langkah tepat untuk menjaga independensi dan profesionalisme Polri. Menurutnya, Polri harus bertanggung jawab langsung kepada Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, bukan kepada menteri yang bersifat sektoral.

 

“Polri bukan institusi teknis semata, melainkan instrumen strategis negara dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum. Karena itu, pertanggungjawabannya harus langsung kepada Presiden, bukan melalui struktur kementerian yang berpotensi membuka ruang intervensi politik,” tegasnya.

 

Hanan juga mengapresiasi sikap seluruh fraksi di Komisi III DPR RI yang sepakat mempertahankan posisi Polri di bawah Presiden. Ia menilai konsensus politik tersebut mencerminkan kematangan demokrasi dan pemahaman bersama tentang pentingnya supremasi sipil dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

 

Sementara itu, terkait penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Erwan Bustami menilai langkah tersebut sebagai bentuk checks and balances yang sehat. Optimalisasi peran Kompolnas, khususnya dalam memberikan pertimbangan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri, dinilai sejalan dengan prinsip akuntabilitas institusi kepolisian.

 

“Pengawasan eksternal melalui Kompolnas dan pengawasan parlemen oleh DPR merupakan instrumen penting agar Polri tetap profesional dan tidak menyimpang dari mandat konstitusionalnya,” kata Erwan.

 

Erwan juga menyoroti pentingnya reformasi kultural di tubuh Polri sebagaimana ditekankan Komisi III DPR RI. Reformasi tersebut, menurutnya, perlu dilakukan melalui penguatan kurikulum pendidikan kepolisian berbasis hak asasi manusia dan nilai-nilai demokrasi, serta pemanfaatan teknologi modern dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

 

“Reformasi Polri tidak cukup hanya struktural dan regulatif, tetapi juga harus menyentuh budaya hukum dan mentalitas aparat. Penggunaan teknologi seperti body camera dan kecerdasan artifisial harus diiringi dengan etika hukum yang kuat,” jelasnya.

 

Pembahasan Rancangan Undang-Undang Polri harus tetap berpegang pada konstitusi dan produk hukum yang berlaku, bukan didorong oleh wacana populis yang berpotensi melemahkan fondasi reformasi sektor keamanan.

 

"Penegasan Komisi III DPR RI ini penting untuk menutup polemik yang tidak produktif. Fokus kita seharusnya adalah memperkuat Polri agar semakin profesional, transparan, dan dipercaya publik,” pungkasnya.

 

BACA JUGA: Prestasi Pemkab Lampung Selatan Terus Mengalir: UHC Award 2026 Jadi Bukti Kepemimpinan Egi-Syaiful Berpihak pada Rakyat

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA