Logo Saibumi

Bobol Balai Desa dan Kebun Semangka, Polisi Tangkap Sindikat Pencurian di Tanjung Bintang

Bobol Balai Desa dan Kebun Semangka, Polisi Tangkap Sindikat Pencurian di Tanjung Bintang

Foto | Ist

Saibumi.com(SMSI), Lampung Selatan – Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang berhasil menangkap dua pelaku dan satu penadah barang curian di wilayah Kecamatan Tanjung Bintang dan Tanjung Sari, Lampung Selatan, pada Minggu (26/1/2026).

 

Dua pelaku berinisial H (41) dan P (29), warga Desa Wawasan, Kecamatan Tanjung Sari. Sementara satu pelaku penadah berinisial WS, warga Desa Srikaton, Kecamatan Tanjung Bintang.

BACA JUGA: Kolaborasi Safety Riding di SMAN 1 Natar, Polda Lampung dan Jasa Raharja Dorong Budaya Berkendara Aman Sejak Dini

 

Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Edi Qorinas, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan yang terjadi pada (30/10/2025) lalu. Saat itu, pelaku P membobol Kantor Balai Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Sari.

 

“Pelaku melakukan aksinya dengan cara membongkar jendela kantor balai desa pada malam hari. Aksi tersebut dilakukan bersama satu orang rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran,” ujar Kompol Edi Qorinas saat ekspos di Mapolsek Tanjung Bintang, Selasa (27/1/2026).

 

Setelah berhasil masuk ke dalam kantor, para pelaku mengambil sejumlah barang milik pemerintah desa, diantaranya satu unit laptop, printer, proyektor, serta alat penyedot air. Barang-barang hasil curian tersebut kemudian diangkut menggunakan mobil yang telah disiapkan sebelumnya.

 

Dari hasil pengembangan, polisi menemukan bahwa pelaku tidak hanya beraksi di satu lokasi. Pada Selasa malam (30/12/2025), pelaku P kembali melakukan pencurian dengan mengajak H di sebuah ladang perkebunan semangka di Desa Sindang Sari, Kecamatan Tanjung Bintang. Dalam aksi tersebut, mereka mencuri empat unit mesin alkon dan tiga unit tangki semprot.

 

“Kami menduga para pelaku merupakan sindikat pencurian yang biasa beraksi pada malam hari. Berdasarkan pemeriksaan, motif mereka melakukan pencurian adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup,” jelas Kompol Edi Qorinas.

 

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit laptop, dua unit mesin alkon, dua unit tangki semprot, serta satu unit mobil Toyota Avanza yang digunakan pelaku untuk mengangkut hasil curian.

 

BACA JUGA: Kolaborasi Safety Riding di SMAN 1 Natar, Polda Lampung dan Jasa Raharja Dorong Budaya Berkendara Aman Sejak Dini

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA