Foto/ist
Saibumi.com(SMSI), Bandar Lampung – Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Lampung, Donny Irawan, menyampaikan kekecewaannya atas pelaksanaan rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan yang menimpa keponakannya, Christian Verrel Suyanartha, yang dilakukan oleh sejumlah anggota Subdit III Jatanras Polda Lampung tanpa pemberitahuan kepada pihak korban.
Rekonstruksi berlangsung di Perumahan Bumi Asri Kedamaian, Kota Bandar Lampung, pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 20.10 WIB. Padahal, perkara dugaan penganiayaan tersebut masih dalam proses penanganan di Polsek Tanjungkarang Timur dan telah memasuki tahap P-19.
Donny menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan rekonstruksi tersebut. Menurutnya, proses hukum di tingkat Polsek Tanjungkarang Timur seharusnya diselesaikan terlebih dahulu sebelum dilakukan tindakan lanjutan oleh Polda Lampung.
“Saya menilai ada kejanggalan dalam gelar rekonstruksi ini. Kasus dugaan penganiayaan tersebut saat ini masih ditangani Polsek Tanjungkarang Timur dan sudah masuk tahap P-19. Seharusnya proses hukum yang sedang berjalan diselesaikan terlebih dahulu agar status perkara jelas. Ini menimbulkan pertanyaan, mengapa Polda Lampung justru menggelar rekonstruksi sementara proses di Polsek belum tuntas,” ujar Donny kepada awak media, Senin (26/1/2026).
Ia juga mempertanyakan langkah Polda Lampung yang dinilai terburu-buru serta tidak mengedepankan prinsip transparansi dan koordinasi dengan pihak korban.
“Reformasi Polri yang sering digaungkan Kapolri ternyata belum kami rasakan sebagai masyarakat. Keponakan saya adalah korban penganiayaan, melapor ke Polsek, dan pelakunya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Jaksa telah meminta agar barang bukti segera dilimpahkan. Kami sudah menyerahkan sepeda motor sebagai barang bukti, namun mobil milik terlapor justru disita oleh Polda Lampung. Malam ini dilakukan rekonstruksi tanpa pemberitahuan kepada kami. Saya sangat kecewa,” tegas Donny.
Hal senada disampaikan oleh orang tua korban, Andi Suyanartha. Ia mengaku tidak menerima informasi apa pun terkait rencana maupun pelaksanaan rekonstruksi tersebut.
“Kami sebagai keluarga korban sama sekali tidak diberi tahu akan adanya rekonstruksi. Kami baru mengetahui setelah kegiatan itu berlangsung,” kata Andi.
Selain pelaksanaan rekonstruksi, pihak Polda Lampung juga diduga melakukan penyitaan mobil milik terlapor, Handi Sutanto, sebagai barang bukti.
Donny menilai, penyitaan tersebut seharusnya berada dalam kewenangan Polsek Tanjungkarang Timur yang saat ini masih memproses perkara tersebut dalam tahap P-19 berdasarkan petunjuk jaksa (PJU).
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait alasan dilakukannya rekonstruksi maupun penyitaan mobil terlapor. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media melalui sambungan telepon dan pesan singkat WhatsApp juga belum mendapatkan respon.
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 644
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 300
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 199
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 188
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 68
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 53
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 53
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 49
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 48
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 45
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
BERLANGGANAN BERITA