Foto (Sebelah Kiri Kuasa Hukum Pelapor, Yogitarius A. Yamin& Kuasa Hukum Tersangka, Agung Fatahillah Kanan)
Saibumi.com(SMSI), Bandar Lampung– Polsek Tanjungkarang Timur (TKT) kembali memanggil pelapor Christian Verrel Suyanartha dan terlapor Handi Sutanto, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Perumahan Bumi Asri. Pemanggilan tersebut dilakukan guna melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (P-19).
Kanit Reskrim Polsek Tanjungkarang Timur, Ipda Ibrahim, membenarkan pemanggilan terhadap kedua belah pihak sebagai tindak lanjut atas petunjuk jaksa.
“Iya, hari ini kami kembali memanggil kedua belah pihak untuk melengkapi berkas P-19 sesuai arahan dari jaksa,” ujar Ipda Ibrahim saat dikonfirmasi, Senin (26/1/2026).
Ia menjelaskan, selain pemeriksaan, penyidik juga meminta kelengkapan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Hingga saat ini, baru pihak pelapor yang telah menyerahkan barang bukti.
“Untuk tambahan berkas, kami meminta barang bukti. Pihak pelapor sudah menyerahkan kendaraan roda dua. Sementara dari pihak terlapor belum, dan kami masih berkoordinasi. Kami upayakan malam ini barang bukti sudah diserahkan kepada penyidik,” jelasnya.
Ipda Ibrahim menegaskan bahwa proses penanganan perkara tersebut akan terus dikawal hingga berkas dinyatakan lengkap dan dilimpahkan kembali ke Jaksa Penuntut Umum.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Yogitarius A. Yamin, menyampaikan bahwa kliennya bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik.
“Hari ini klien kami hadir didampingi orang tuanya untuk memenuhi panggilan dari Polsek Tanjungkarang Timur dalam rangka melengkapi P-19 berdasarkan petunjuk Jaksa Penuntut Umum,” ujar Yamin usai mendampingi kliennya, Senin (26/1/2026).
Dalam kesempatan tersebut, pihak pelapor juga menyerahkan satu unit sepeda motor yang digunakan saat kejadian sebagai barang bukti kepada penyidik.
Namun demikian, hingga pemeriksaan selesai, pihak tersangka disebut belum menyerahkan kendaraan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Di sisi lain, kuasa hukum tersangka, Agung Fatahillah, enggan memberikan keterangan kepada awak media. Ia meminta agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan langsung kepada penyidik.
“Silakan langsung ke penyidik, kami serahkan semuanya kepada pihak penyidik,” pungkasnya.
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 644
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 300
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 199
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 188
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 68
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 53
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 53
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 49
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 48
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 45
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
BERLANGGANAN BERITA