Foto.ist
Saibumi.com(SMSI), Lampung Tengah – Polisi menangkap seorang pria di Kabupaten Lampung Tengah setelah dilaporkan masyarakat karena memiliki senjata api ilegal dan kerap melepaskan tembakan ke udara. Aksi tersebut membuat warga sekitar merasa resah dan khawatir.
Pelaku berinisial S (40), seorang petani, ditangkap di rumahnya yang berada di Dusun Padang Guci, Kampung Gedung Harta, Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah, pada Selasa (20/1/2026) pagi.
BACA JUGA: KONI Lampung Matangkan Pembinaan Gimnastik Menuju PON 2032
Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Devrat A Arfan, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, polisi mengamankan pelaku atas kepemilikan senjata api ilegal jenis revolver lengkap dengan amunisinya.
“Benar, pagi tadi kami mengamankan seorang pria atas kepemilikan senjata api ilegal jenis revolver lengkap dengan amunisinya,” ujar AKP Devrat A Arfan, Selasa (20/1/2026).
Devrat menjelaskan, penangkapan S berawal dari banyaknya laporan masyarakat yang merasa resah karena pelaku sering melepaskan tembakan tanpa alasan yang jelas.
“Berdasarkan keterangan masyarakat setempat, yang bersangkutan kerap melepaskan tembakan ke udara. Hal ini tentu membuat warga khawatir,” tambahnya.
Dalam proses penangkapan, petugas sempat tidak menemukan senjata api tersebut. Pelaku diketahui menyembunyikan senjata api di rumah kerabatnya untuk mengelabui petugas.
“Awalnya kami tidak menemukan senjata api itu. Namun, setelah dilakukan interogasi, pelaku akhirnya mengaku bahwa senjata tersebut disembunyikan di rumah kerabatnya,” ungkap Devrat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku memiliki dan menggunakan senjata api ilegal tersebut adalah untuk menakut-nakuti warga agar menuruti perintahnya.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku ini membutuhkan pengakuan. Dia ingin masyarakat takut kepadanya sehingga nantinya warga menuruti perintahnya,” imbuhnya.
Selain itu, pelaku juga berdalih kepemilikan senjata api ilegal tersebut untuk menjaga diri.
“Dia beralasan senjata api itu untuk menjaga diri. Menurut pengakuannya, senjata tersebut bisa digunakan untuk membela diri apabila ada kejahatan,” tambah Devrat.
Polisi turut menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta lima butir peluru.
“Pelaku sudah kami tahan dan dijerat dengan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal,” tutupnya.
BACA JUGA: KONI Lampung Matangkan Pembinaan Gimnastik Menuju PON 2032
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 649
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 303
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 201
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 190
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 79
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 52
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 49
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 47
BERLANGGANAN BERITA