Saibumi.com(SMSI), Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menetapkan tiga orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2022, Senin (19/1/2026) malam.
Ketiganya masing-masing berinisial AA selaku Sekretaris sekaligus Pengguna Anggaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2022, IF selaku Bendahara Pengeluaran OPD, serta F selaku Kepala Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Bagian Keuangan.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, menjelaskan bahwa modus operandi yang dilakukan para tersangka yakni dengan mengelola anggaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara melalui sejumlah kegiatan yang diduga bersifat fiktif sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam laporan pertanggungjawaban keuangan.
“Modusnya dengan adanya kegiatan-kegiatan yang diduga fiktif dalam pengelolaan anggaran, sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam laporan pertanggungjawaban,” ujar Armen Wijaya, Senin (19/1/2026) malam.
Armen mengungkapkan, tersangka AA telah dilakukan penahanan sejak 12 Januari 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung di Way Hui.
Sementara itu, dua tersangka lainnya, yakni IF dan F, pada Senin (19/1/2026) telah memenuhi panggilan penyidik, menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, dan selanjutnya dilakukan penahanan.
“Untuk tersangka IF dan F, hari ini telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung di Way Hui,” jelasnya.
Lebih lanjut, Armen menegaskan bahwa perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara yang cukup besar.
“Bahwa perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.982.675.686 berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Provinsi Lampung,” tegas Armen.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan Primair Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 20.
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 649
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 303
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 201
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 190
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 78
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 52
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 49
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 47
BERLANGGANAN BERITA