Foto.ist
Saibumi.com (SMSI), Bandarlampung- Anggota Samapta Polda Lampung, Aiptu Irfan Firmansyah, S.Sos, melayangkan somasi kepada Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Menembak Indonesia (PB Perbakin) Letjen TNI (Purn) Joni Supriyanto.
Somasi tersebut disampaikan melalui Kantor Hukum Agusman Candra Jaya & Rekan, tertanggal 2 Desember 2023, dan diajukan ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
BACA JUGA: Basarnas Hentikan Operasi Pencarian, 8 ABK KM Maulana 30 Hilang Belum Ditemukan
Selain kepada Ketua Umum PB Perbakin, somasi juga ditujukan kepada Brigjen TNI (Purn) Toto Jumariono, S.S., M.I.Kom selaku Ketua Pengprov Perbakin Lampung, Anthony, S.H. selaku Ketua Panitia Musyawarah Kota Luar Biasa (Muskotlub), serta Donny Irawan, S.E. selaku Ketua Perbakin Kota Bandar Lampung terpilih hasil Muskotlub.
Somasi tersebut berkaitan dengan pelaksanaan Musyawarah Kota Luar Biasa (Muskotlub) Perbakin Kota Bandar Lampung, yang digelar di Jalan Endro Suratmin, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, pada Minggu (30/11/2025).
Dalam Muskotlub tersebut, mandat Aiptu Irfan Firmansyah sebagai Ketua Perbakin Kota Bandar Lampung dicabut. Atas dasar itu, yang bersangkutan melayangkan somasi kepada pihak-pihak terkait.
Namun demikian, panitia Muskotlub dan klub-klub menembak menegaskan bahwa pelaksanaan Muskotlub telah dilakukan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Perbakin.
Seluruh tahapan, mulai dari dasar hukum hingga persyaratan administratif, dinyatakan telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sejak dilantik pada April 2025, Aiptu Irfan Firmansyah dinilai tidak menjalankan roda organisasi sebagaimana mestinya. Selama sekitar tujuh hingga delapan bulan masa kepemimpinannya, yang bersangkutan disebut tidak pernah mengumpulkan klub, menggelar rapat organisasi, menyelenggarakan kegiatan Perbakin, maupun mengadakan kejuaraan menembak.
Selain itu, tidak ada surat resmi yang dikeluarkan kepada klub-klub, baik untuk kepentingan komunikasi organisasi, penerbitan surat keputusan, maupun pemenuhan kebutuhan administratif.
Kondisi tersebut dinilai menimbulkan ketidakpercayaan klub dan berdampak pada terhambatnya pembinaan atlet.
Sementara, sesuai AD/ART Perbakin, Muskotlub dapat diselenggarakan atas permintaan tertulis paling sedikit dua pertiga dari jumlah klub menembak yang sah.
Dari total 13 klub yang terdata, hasil verifikasi menyatakan hanya tujuh klub yang memenuhi persyaratan, sementara enam klub lainnya tidak lolos verifikasi karena tidak memenuhi ketentuan, termasuk tidak memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA).
Dari tujuh klub yang sah tersebut, lima klub secara tertulis mengusulkan pelaksanaan Muskotlub. Jumlah tersebut dinilai telah memenuhi ketentuan dua pertiga forum, sebagaimana diatur dalam AD/ART Perbakin.
Adapun klub-klub tersebut yakni Krakatau Shooting Club, Nusantara Shooting Club, Siger Shooting Club, Ruwa Jurai Lampung Shooting Club, dan Ganesha Shooting Club.
Ketua Perbakin Kota Bandar Lampung, Donny Irawan, S.E., menyampaikan bahwa Muskotlub diselenggarakan demi menyelamatkan roda organisasi agar kembali berjalan normal.
Ia menegaskan bahwa, kekosongan kepemimpinan dan mandeknya organisasi akan berdampak langsung pada pembinaan atlet, terlebih dengan adanya Pekan Olahraga Kota (Porkot) yang berlangsung pada Desember 2025.
Menurut Donny, tanpa perbaikan tata kelola organisasi, Perbakin Kota Bandar Lampung dikhawatirkan tidak mampu menjalankan program pembinaan, maupun keikutsertaan dalam kejuaraan secara optimal.
Terkait somasi yang dilayangkan Aiptu Irfan Firmansyah, Donny menilai langkah tersebut terkesan kurang menghargai mekanisme dan marwah organisasi Perbakin.
Ia menegaskan bahwa Perbakin merupakan organisasi olahraga nasional dengan struktur dan tata kelola yang jelas.
“Di dalam struktur PB Perbakin terdapat tokoh Nasional, salah satunya mantan Kapolri Jenderal Polisi (Purn) Idham Aziz, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Umum PB Perbakin. Oleh karena itu, penyelesaian persoalan seharusnya ditempuh melalui mekanisme organisasi, bukan langkah yang berpotensi menimbulkan polemik,” ujarnya.
Sementara itu, proses verifikasi klub dilakukan oleh tim verifikasi Perbakin Kota Bandar Lampung yang mendapat mandat resmi dari Pengprov Perbakin Lampung. Hasil verifikasi tersebut menjadi dasar sah pelaksanaan Muskotlub.
Anthony, S.H., yang ditunjuk sebagai Ketua Panitia Muskotlub, merupakan Ketua Klub SSC yang bernaung di bawah Perbakin Kota Bandar Lampung.
Penunjukannya disebut telah melalui mekanisme musyawarah klub dan mendapat persetujuan bersama.
Kemudian, terkait sengketa keolahragaan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024, yang menegaskan bahwa sengketa keolahragaan merupakan ranah internal organisasi olahraga dan bukan kewenangan pengadilan umum.
Dengan demikian, panitia dan klub-klub menilai tidak terdapat alasan hukum untuk menyatakan pelaksanaan Muskotlub Perbakin Kota Bandar Lampung cacat hukum.
Mereka juga menyayangkan adanya somasi kepada Ketua Umum PB Perbakin, karena dinilai berpotensi memperluas persoalan dan menimbulkan gesekan yang tidak sejalan dengan etika organisasi olahraga.
Terlebih, Aiptu Irfan Firmansyah diketahui masih berstatus sebagai anggota aktif Polri, sehingga langkah tersebut dinilai kurang baik terhadap organisasi.
BACA JUGA: Basarnas Hentikan Operasi Pencarian, 8 ABK KM Maulana 30 Hilang Belum Ditemukan
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 644
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 298
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 240
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 199
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 188
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 58
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 50
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 50
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 46
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 44
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 42
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 41
BERLANGGANAN BERITA