Logo Saibumi

Jadi Penadah Motor Curian, Dua Satpam Indogrosir Diciduk Polisi

Jadi Penadah Motor Curian, Dua Satpam Indogrosir Diciduk Polisi

Foto.dok pribadi

Saibumi.com(SMSI), Bandarlampung- Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus tindak pidana pertolongan atau pembantuan jahat (penadahan) hasil curanmor, yang terjadi di wilayah Kota Bandar Lampung. 

 

Dua pelaku yang berhasil diamankan berinisial GF (26), warga Rajabasa Pemuka, Kota Bandar Lampung dan DP (18), warga Lampung Selatan. Sementara, dua pelaku lainnya berinisial T (26) dan TH (34) hingga kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

BACA JUGA: Sempat Kejar-kejaran, Pelaku Curanmor Bersenpi Tewas Ditembak Polisi

 

Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, menjelaskan kronologis penangkapan berawal saat Tim Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung melakukan patrol hunting. 

 

Saat itu, petugas mendapati tiga orang laki-laki yang beriringan menggunakan sepeda motor, dengan ciri-ciri kendaraan yang diduga hasil curian di wilayah Kota Bandar Lampung.

 

“Tim kemudian melakukan pengejaran hingga ke wilayah Tanjung Bintang, Lampung Selatan. Dari hasil pengejaran tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana penadahan,” ujar AKBP Erwin Irawan.

 

Setelah dilakukan interogasi awal terhadap GF dan DP, diketahui bahwa salah satu rekan mereka berinisial TH berhasil melarikan diri, dengan membawa satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah. 

 

Dari hasil pemeriksaan, diketahui GF menerima upah sebesar Rp1 juta dari pelaku T (DPO), atas keterlibatannya dalam menyimpan dan mengantarkan barang hasil kejahatan tersebut. 

 

Selain itu, kedua pelaku yang diamankan diketahui berprofesi sebagai petugas keamanan (satpam), di salah satu pusat perbelanjaan Indogrosir.

 

Dalam kasus ini, GF berperan menyimpan, menyembunyikan, serta mengantarkan sepeda motor hasil curian ke wilayah Jabung, Kabupaten Lampung Timur.

 

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.*

 

BACA JUGA: Sempat Kejar-kejaran, Pelaku Curanmor Bersenpi Tewas Ditembak Polisi

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA